Mohon tunggu...
taqiy alghozal
taqiy alghozal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Situasi Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan saat Ini di Indonesia

6 Juli 2024   02:00 Diperbarui: 6 Juli 2024   02:00 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo, Jumat(3/5/2019). (Foto: AJI Solo)

Kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses keputusan politik dan dapat mempengaruhi kebijakan pemerintah. Jadi, masyarakat lebih dapat memiliki suara dalam proses keputusan politik dan mempengaruhi kebijakan pemerintah. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki kepentingan dalam proses keputusan politik dan memperoleh pelayanan yang lebih baik.

5. Meningkatkan Kualitas Kehidupan:  

Kebebasan pers memungkinkan masyarakat untuk memiliki akses ke informasi yang akurat dan berimbang. Sehingga masyarakat dapat memahami isu-isu yang relevan dan memberikan mereka suara dalam proses keputusan politik. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki kepercayaan pada kinerja pemerintah dan memperoleh pelayanan yang lebih baik.

Kebebasan Pers Di Indonesia Saat Ini Sedang Krisis

Jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo, Jumat(3/5/2019). (Foto: AJI Solo)
Jurnalis anggota AJI dan PPMI Kota Solo berorasi dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia di Monumen Pers, Solo, Jumat(3/5/2019). (Foto: AJI Solo)

AJI Indonesia menyatakan situasi kebebasan pers saat ini sedang sangat krisis karena  hukum-hukum yang mengatur tentang keamanan kebebasan berpendapat sudah tidak berlaku sekarang. Terlihat dari banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis di sepanjang 2023 ini, AJI Indonesia mencatat ada 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis dengan kasus paling tinggi berupa teror dan intimidasi ada 26 kasus, kekerasan fisik 18 kasus, serangan digital sebanyak 14 kasus, larangan liputan sebanyak 10 kasus, penghapusan hasil liputan tujuh kasus, perusakan atau perampasan alat kerja lima kasus, kekerasan seksual lima kasus, dan kriminalisasi maupun gugatan perdata empat kasus. Dari 89 kasus yang terjadi, 20 kasus di antaranya sudah dilaporkan ke polisi. Namun dari sebagian kasus yang dilaporkan itu belum ada tindak lanjutnya.

 

Apakah ada regulasi yang mengatur jalannya kebebasan pers dan pemberitaan? 

Jawabannya ada, dibawah ini adalah beberapa regulasinya.

 

1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun