Apa yang dimaksud dengan HAM ?
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri seseorang sudah ada sejak ia lahir yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun karena sudah menjadi hak milik pribadi dan dijamin oleh negara melindungi setiap waganya keabsahannya sangat kuat didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia bahkan sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948 Indonesia telah membuat pernyataan hak-hak asasi manusia telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945, deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”, dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia.
Perlindungan Ham bagi warga negara indonesia
Hal-hal yang dapat dilihat secara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Selain itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang- undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya.
Namun disamping kemajuan-kemajuan itu, tetap masi terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut banyaknya terdapat pada proses implementasinya. banyak peraturan-peraturan yang tidak dimplementasikan secara tepat oleh aparat penegak hukum kita. Selain itu lembaga-lembaga yang telah dibuat demi melindungi Hak Asasi Manusia seseorang difungsikan secara benar. Agar lembaga-lembaga tersebut tidak dibuat percuma dan tidak hanya sebagai pelengkap sistem ketatanegaraan semata. Tetapi berfungsi demi kepentingan rakyat Indonesia.
Perlindungan Ham bagi warga negara asing
Pada prinsipnya hak dan kewajiban Negara terhadap orang dalam negeri dan orang asing ditentukan menurut negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang tunduk pada kekuasaan Negara dan hukum yang berlaku di wilayah Negara, kecuali orang asing yang tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu, misalnya dalam hal hak pemerintahan, dan fungsi pemerintahan. Kewarganegaraan seseorang erat kaitannya dengan negaranya, karena menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Negara harus melindungi warga negaranya dimanapun mereka berada, dan setiap warga negara tetap tunduk pada otoritas negaranya dan hukum yang berlaku pada mereka. Bagi warga negaranya yang berada di luar negeri, berlakunya kekuasaan negara dan aturan hukum baginya, dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara dimana ia berada .
Praktik suatu negara mengenai perlakuan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya selalu disertai dengan pembatasan-pembatasan tertentu, terutama di bidang perpajakan, tertentu, tempat tinggal, prope, hak istimewa dan kekebalan sipil dan imigrasi. Dalam doktrin hukum internasional terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan masuknya orang asing pada wilayah suatu negara :
Suatu negara wajib memberikan ijin kepada semua orang asing.
Suatu negara wajib memberikan ijin kepada semua orang asing, dengan syarat bahwa negara tersebut boleh menolak golongan-golongan tertentu, misalnya pecandu obat bius, orang mengidap penyakit berbahaya .
Suatu negara terikat untuk mengijinkan orang asing masuk tetapi dengan mengenakan syarat-syarat pada ijin masuk.
Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya.
Praktik negara yang memberikan izin masuk kepada orang asing yang memasuki wilayahnya selalu disertai dengan persyaratan tertentu yang diatur dalam undang-undang nasional masing-masing negara. Tindakan tersebut konsisten mencerminkan prinsip kedaulatan nasional yang dianut suatu negara, bahkan praktik peradilan di AS dan Inggris menekankan bahwa pelarangan masuknya orang asing dilakukan oleh suatu negara. Saat ini merupakan peristiwa yang berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Pengecualian terhadap larangan masuknya orang asing ke dalam wilayah suatu negara dapat diatur dalam perjanjian internasional yang mengikat negara-negara tersebut
Contoh Bentuk pelanggaran HAM
Warga Negara Indonesia
Peristiwa Tanjung Priok Peristiwa Tanjung Priok merupakan satu di antara contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang cukup terkenal. Kasus ini terjadi pada 1984 antara aparat dengan warga sekitar. Pemicu peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan unsur politis. Warga sekitar melakukan demonstrasi pada pemerintah karena menolak pemindahan makam keramat Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Diperkirakan ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan akibat bentrok yang terjadi.
Warga Negara Asing
Tak sedikit kasus pelanggaran oleh warga negara asing yaitu pelanggaran administratif, beberapa jenis tindak administratif oleh keimigrasian antara lain penangkalan terhadap orang asing (blacklist), pencabutan izin tinggal bagi imigran, larangan tinggal di tempat tertentu, kewajiban tinggal di tempat tertentu, pengenaan biaya beban (denda overstay) dan deportasi. Tinggal lajak (overstay) adalah kasus yang paling banyak terjadi khusunya di Bali, sebagai tempak wisata yang paling banyak diminati oleh turis mancanegara di Indonesia tidak menuntut kemungkinan banyaknya terjadi pelanggaran tersebut. Sanksi administratif yang dikenakan oleh pihak Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian menurut Permenkumham No. 29 Tahun 2021 merupakan. Sanksi yang dijatuhkan biasanya bersifat administratif dan terkait dengan status keimigrasian orang asing tersebut. Namun, sanksi berupa pencabutan izin tinggal tidak berlaku hanya jika orang asing menerima pengaduan dari kantor imigrasi. Dalam hal terbukti melawan hukum (hukuman) dan mengancam ketertiban umum, pihak imigrasi juga dapat mencabut izin tinggal orang asing tersebut.
Upaya pemerintan dalam perlindungan HAM
Untuk memasukkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus diusulkan pendekatan hukum dan dialogis. Untuk menegakkan hukum, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan yang berkualitas dan adil kepada masyarakat, melindungi setiap orang dari aktivitas ilegal, dan mencegah tindakan kekerasan yang melanggar hukum.
Mengoptimalkan peran lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga senior negara yang mempunyai kewenangan menegakkan hak dan kewajiban warga negara. Komite Perlindungan Lembaga Perlindungan Anak (KPA) Indonesia dan Komite Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).
Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.
Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara .
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:
Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.
Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPS) melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan negara.
Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Kesimpulan :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. HAM dijamin oleh negara melalui konstitusi, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, serta diperkuat oleh berbagai undang-undang, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Perlindungan HAM di Indonesia dilakukan melalui pembentukan lembaga-lembaga khusus, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurang optimalnya fungsi lembaga-lembaga tersebut. Bagi warga negara asing, hak mereka juga diakui dengan pembatasan tertentu yang sesuai dengan hukum nasional dan prinsip kedaulatan negara. Perlakuan terhadap warga negara asing, termasuk izin masuk dan izin tinggal, diatur dalam undang-undang nasional dan hukum internasional.
Contoh pelanggaran HAM di Indonesia meliputi peristiwa Tanjung Priok, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga negara asing sering terjadi dalam bentuk pelanggaran administratif, seperti overstay. Untuk melindungi dan menegakkan HAM, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan peran lembaga negara, mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan pengawasan, serta menyebarluaskan prinsip-prinsip kesadaran bernegara. Selain itu, pemerintah menangani kasus pelanggaran HAM melalui penegakan hukum yang melibatkan kepolisian, TNI, KPK, dan lembaga peradilan.
Meski telah ada kemajuan, masih diperlukan upaya lebih besar dalam implementasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa HAM benar-benar terjamin dan terlindungi bagi semua orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Referensi :
Solatiah, E., Jinan, H., & Agustian, P. (2024). Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(3), 2858-2868.
Prasetyo, S.Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(1), 51-57.
Hsb, M. O. (2021). HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Al-Wasath, 34.
Nabila, A. N., Handayani, I., Wiradhika, Y. B., Satria, N. B., & Gustini, D. R. (2023). Pelanggaran Warga Negara Asing Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(16), 33-36.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H