Mohon tunggu...
Tania Salvira
Tania Salvira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi saya membaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan HAM Bagi Warga Negara Dan Non Warga Negara Indonesia

27 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:58 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perlindungan HAM di Indonesia dilakukan melalui pembentukan lembaga-lembaga khusus, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak. Namun, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya penegakan hukum dan kurang optimalnya fungsi lembaga-lembaga tersebut. Bagi warga negara asing, hak mereka juga diakui dengan pembatasan tertentu yang sesuai dengan hukum nasional dan prinsip kedaulatan negara. Perlakuan terhadap warga negara asing, termasuk izin masuk dan izin tinggal, diatur dalam undang-undang nasional dan hukum internasional.

Contoh pelanggaran HAM di Indonesia meliputi peristiwa Tanjung Priok, sedangkan pelanggaran HAM oleh warga negara asing sering terjadi dalam bentuk pelanggaran administratif, seperti overstay. Untuk melindungi dan menegakkan HAM, pemerintah melakukan berbagai upaya seperti meningkatkan peran lembaga negara, mengoptimalkan pelayanan publik, meningkatkan pengawasan, serta menyebarluaskan prinsip-prinsip kesadaran bernegara. Selain itu, pemerintah menangani kasus pelanggaran HAM melalui penegakan hukum yang melibatkan kepolisian, TNI, KPK, dan lembaga peradilan.

Meski telah ada kemajuan, masih diperlukan upaya lebih besar dalam implementasi dan pengawasan untuk memastikan bahwa HAM benar-benar terjamin dan terlindungi bagi semua orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing. 

Referensi :

Solatiah, E., Jinan, H., & Agustian, P. (2024). Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 5(3), 2858-2868.

Prasetyo, S.Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. Indigenous Knowledge, 2(1), 51-57.

Hsb, M. O. (2021). HAM dan Kebebasan Berpendapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Al-Wasath, 34.

Nabila, A. N., Handayani, I., Wiradhika, Y. B., Satria, N. B., & Gustini, D. R. (2023). Pelanggaran Warga Negara Asing Di Indonesia Ditinjau Dari Hukum Internasional. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 9(16), 33-36.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun