Meningkatkan pengawasan dari masyarakat dan lembaga-lembaga politik terhadap setiap upaya penegakan hak dan kewajiban warga negara .Â
Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip kesadaran bernegara kepada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal (sekolah/perguruan tinggi) maupun non-formal (kegiatan-kegiatan keagamaan dan kursus-kursus).
Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara.Â
Meningkatkan kerja sama yang harmonis antarkelompok atau golongan dalam masyarakat agar mampu saling memahami dan menghormati keyakinan dan pendapat masing-masing.
 Selain melakukan upaya pencegahan, pemerintah juga menangani berbagai kasus yang sudah terjadi. Tindakan penanganan dilakukan oleh lembaga-lembaga negara yang mempunyai fungsi utama untuk menegakkan hukum, seperti berikut:Â
Kepolisian melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapatkan rasa aman, seperti penangkapan pelaku tindak pidana umum (pembunuhan, perampokan, penganiayaan dan sebagainya) dan tindak pidana terorisme. Selain itu kepolisian juga menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran peraturan lalu lintas.Â
Tentara Nasional Indonesia melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar dan sebagainya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPS) melakukan penanganan terhadap kasus-kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan negara.Â
Lembaga peradilan melakukan perannya untuk menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara.
Kesimpulan :
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak fundamental yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat. HAM dijamin oleh negara melalui konstitusi, seperti yang tercantum dalam UUD 1945, serta diperkuat oleh berbagai undang-undang, seperti UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.