Mohon tunggu...
Tania Salvira
Tania Salvira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi saya membaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan HAM Bagi Warga Negara Dan Non Warga Negara Indonesia

27 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:58 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Suatu negara sepenuhnya berhak melarang semua orang asing menurut kehendaknya. 

Praktik negara yang memberikan izin masuk kepada orang asing yang memasuki wilayahnya selalu disertai dengan persyaratan tertentu yang diatur dalam undang-undang nasional masing-masing negara. Tindakan tersebut konsisten mencerminkan prinsip kedaulatan nasional yang dianut suatu negara, bahkan praktik peradilan di AS dan Inggris menekankan bahwa pelarangan masuknya orang asing dilakukan oleh suatu negara. Saat ini merupakan peristiwa yang berkaitan dengan kedaulatan teritorial. Pengecualian terhadap larangan masuknya orang asing ke dalam wilayah suatu negara dapat diatur dalam perjanjian internasional yang mengikat negara-negara tersebut

Contoh Bentuk pelanggaran HAM

Warga Negara Indonesia

Peristiwa Tanjung Priok Peristiwa Tanjung Priok merupakan satu di antara contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang cukup terkenal. Kasus ini terjadi pada 1984 antara aparat dengan warga sekitar. Pemicu peristiwa terjadi akibat masalah SARA dan unsur politis. Warga sekitar melakukan demonstrasi pada pemerintah karena menolak pemindahan makam keramat Mbah Priok. Hal ini memicu bentrok antara warga dengan anggota polisi dan TNI. Diperkirakan ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan akibat bentrok yang terjadi.

Warga Negara Asing

Tak sedikit kasus pelanggaran oleh warga negara asing yaitu pelanggaran administratif, beberapa jenis tindak administratif oleh keimigrasian antara lain penangkalan terhadap orang asing (blacklist), pencabutan izin tinggal bagi imigran, larangan tinggal di tempat tertentu, kewajiban tinggal di tempat tertentu, pengenaan biaya beban (denda overstay) dan deportasi. Tinggal lajak (overstay) adalah kasus yang paling banyak terjadi khusunya di Bali, sebagai tempak wisata yang paling banyak diminati oleh turis mancanegara di Indonesia tidak menuntut kemungkinan banyaknya terjadi pelanggaran tersebut. Sanksi administratif yang dikenakan oleh pihak Imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian menurut Permenkumham No. 29 Tahun 2021 merupakan. Sanksi yang dijatuhkan biasanya bersifat administratif dan terkait dengan status keimigrasian orang asing tersebut. Namun, sanksi berupa pencabutan izin tinggal tidak berlaku hanya jika orang asing menerima pengaduan dari kantor imigrasi. Dalam hal terbukti melawan hukum (hukuman) dan mengancam ketertiban umum, pihak imigrasi juga dapat mencabut izin tinggal orang asing tersebut.

Upaya pemerintan dalam perlindungan HAM

Untuk memasukkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, harus diusulkan pendekatan hukum dan dialogis. Untuk menegakkan hukum, aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan memberikan pelayanan yang berkualitas dan adil kepada masyarakat, melindungi setiap orang dari aktivitas ilegal, dan mencegah tindakan kekerasan yang melanggar hukum. 

Mengoptimalkan peran lembaga lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Ombudsman Republik Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai lembaga senior negara yang mempunyai kewenangan menegakkan hak dan kewajiban warga negara. Komite Perlindungan Lembaga Perlindungan Anak (KPA) Indonesia dan Komite Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun