Mohon tunggu...
TAMRIN
TAMRIN Mohon Tunggu... Guru - I am a passionate teacher with a high dedication to educating my students. As a teacher, I naturally have the experience to inspire and motivate my students. Additionally, I have a deep love for the world of writing, which is my main hobby.

I am a passionate teacher with a high dedication to educating my students. As a teacher, I naturally have the experience to inspire and motivate my students. Additionally, I have a deep love for the world of writing, which is my main hobby.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Status Lahan PT Kapas Indah Indonesia di Konawe Selatan

19 September 2023   09:40 Diperbarui: 19 September 2023   09:46 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah secara paksa mengambil alih tanah bekas perkampungan masyarakat di Jalan Poros Lambakara, Ambesea dan Lalonggombu untuk kepentingan perkebunan PT Kapas, tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik asli lahan. Ini menjadi salah satu poin terpenting dalam konflik ini.

Kewajiban Kompensasi Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria

Keputusan Menteri Agraria menyatakan bahwa perusahaan, termasuk PT Kapas Indah Indonesia, harus memberikan kompensasi kepada pemilik lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sejak tahun 2002, lahan tersebut terbengkalai, seperti yang terindikasi dalam surat resmi dari Kakanwil Sultra No. 1026/500.16/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang mencatat bahwa tanah tersebut terlantar di Kabupaten Konawe Selatan

Masyarakat yang Menduduki Lahan

Masyarakat setempat telah menduduki lahan milik PT Kapas Indah Indonesia sejak tahun 1998 hingga saat ini. Ketika perusahaan berhenti beroperasi, mereka memutuskan untuk membuka lahan tersebut untuk bercocok tanam dan juga membangun tempat tinggal. Bahkan, fasilitas umum seperti gedung sekolah, masjid, dan pemakaman umum telah dibangun di sana.

Kontroversi Terkait Penggunaan Lahan

Terkait HGU, awalnya lahan tersebut ditujukan untuk penanaman kapas. Namun, perusahaan kemudian mengubah penggunaannya dengan menanam tanaman jangka panjang seperti kelapa, jambu mente, dan cokelat. Ini menimbulkan ketegangan lebih lanjut karena masyarakat menganggap bahwa perusahaan telah melanggar HGU.

Kesimpulan:

Status lahan PT Kapas Indah Indonesia adalah kisah panjang yang mencakup sejarah, pengambilalihan tanah, dan konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal. Peninjauan ulang keputusan HGU menjadi tahap penting dalam mencari solusi atas ketidaksepakatan ini dan menentukan penggunaan lahan yang lebih adil untuk kepentingan masyarakat setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun