STATUS LAHAN PT KAPAS INDAH INDONESIA di KONAWE SELATAN
Pertarungan Lahan antara Perkebunan dan Hak Keturunan
Â
Dalam pemandangan luas di Kabupaten Konawe Selatan, terdapat kisah dramatis yang melibatkan  perusahaan, PT Kapas Indah Indonesia. PT. Kapas Indah Indonesia memiliki bidang usaha  bergerak di bidang perkebunan. Cerita ini terkait erat dengan peninjauan ulang keputusan penting yang dikeluarkan oleh Menteri Agraria, Kepala BPN RI, No 7/HGU/BPN/1995 yang mengatur hak guna usaha (HGU) atas nama PT Kapas Indah Indonesia. HGU ini telah berlaku sejak tahun 1998 dan seharusnya berakhir pada 31 Desember 2019. Luas lahan yang diberikan mencapai 2.393 hektar, dan meliputi wilayah Desa Lambakara, Ambesea, serta Lalonggombu di Kecamatan Lainea dan Laeya.
Klaim Hak Keturunan oleh Masyarakat Lokal
Konflik dimulai ketika masyarakat setempat mengklaim bahwa lahan yang menjadi objek HGU tersebut sebenarnya merupakan milik leluhur mereka selama berabad-abad sebelum tahun 1955. Cerita ini berkisah tentang tahun 1955, saat mereka terpaksa meninggalkan tanah leluhur mereka akibat pemberontakan DI/TII yang melanda daerah tersebut. Mereka lalu mengungsi ke Kota Kendari dan hanya kembali ke kampung halaman setelah situasi mereda pasca-penumpasan DI/TII dan peristiwa Gerakan 30 September PKI.
Periode Kerjasama yang Menarik dengan Amerika Serikat
Pada tahun 1977, terjadi peristiwa yang mengubah dinamika konflik atas lahan tersebut. Ibu Tien Suharto, istri dari Presiden Indonesia saat itu, membuka perkebunan kapas yang melibatkan kerjasama dengan perusahaan asing Amerika Serikat. Perusahaan ini dipimpin oleh seorang tokoh bernama Mr. Harari. Ini adalah sebuah kerjasama yang sangat menarik, karena melibatkan pihak asing dalam bisnis perkebunan di Indonesia.
Perkebunan kapas ini menjadi salah satu proyek penting pada masanya, dan menandai masuknya modal asing ke dalam sektor pertanian Indonesia. Namun, keberlanjutan proyek ini menjadi semakin rumit ketika pada tahun 1978, Mr. Harari, pemimpin perusahaan asing tersebut, meninggal dunia tragis di Sungai Ambesea. Sungai ini kemudian dikenal dengan nama Sungai Harari sebagai penghormatan kepada beliau.
Kematian Mr. Harari dan peristiwa-peristiwa yang terkait dengannya mungkin memiliki implikasi yang signifikan terhadap perjalanan proyek perkebunan dan permasalahan yang kemudian muncul sehubungan dengan kepemilikan dan penggunaan lahan tersebut. Pada akhirnya, kisah ini menambah lapisan kompleks dalam konflik atas lahan PT Kapas Indah Indonesia dan menjadi salah satu titik pusat dalam perdebatan mengenai sejarah dan hak kepemilikan lahan tersebut.
Pengambilalihan Tanah oleh Pemerintah
Selama masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah secara paksa mengambil alih tanah bekas perkampungan masyarakat di Jalan Poros Lambakara, Ambesea dan Lalonggombu untuk kepentingan perkebunan PT Kapas, tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik asli lahan. Ini menjadi salah satu poin terpenting dalam konflik ini.
Kewajiban Kompensasi Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria
Keputusan Menteri Agraria menyatakan bahwa perusahaan, termasuk PT Kapas Indah Indonesia, harus memberikan kompensasi kepada pemilik lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sejak tahun 2002, lahan tersebut terbengkalai, seperti yang terindikasi dalam surat resmi dari Kakanwil Sultra No. 1026/500.16/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang mencatat bahwa tanah tersebut terlantar di Kabupaten Konawe Selatan
Masyarakat yang Menduduki Lahan
Masyarakat setempat telah menduduki lahan milik PT Kapas Indah Indonesia sejak tahun 1998 hingga saat ini. Ketika perusahaan berhenti beroperasi, mereka memutuskan untuk membuka lahan tersebut untuk bercocok tanam dan juga membangun tempat tinggal. Bahkan, fasilitas umum seperti gedung sekolah, masjid, dan pemakaman umum telah dibangun di sana.
Kontroversi Terkait Penggunaan Lahan
Terkait HGU, awalnya lahan tersebut ditujukan untuk penanaman kapas. Namun, perusahaan kemudian mengubah penggunaannya dengan menanam tanaman jangka panjang seperti kelapa, jambu mente, dan cokelat. Ini menimbulkan ketegangan lebih lanjut karena masyarakat menganggap bahwa perusahaan telah melanggar HGU.
Kesimpulan:
Status lahan PT Kapas Indah Indonesia adalah kisah panjang yang mencakup sejarah, pengambilalihan tanah, dan konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal. Peninjauan ulang keputusan HGU menjadi tahap penting dalam mencari solusi atas ketidaksepakatan ini dan menentukan penggunaan lahan yang lebih adil untuk kepentingan masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H