Selama masa pemerintahan Orde Baru, pemerintah secara paksa mengambil alih tanah bekas perkampungan masyarakat di Jalan Poros Lambakara, Ambesea dan Lalonggombu untuk kepentingan perkebunan PT Kapas, tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik asli lahan. Ini menjadi salah satu poin terpenting dalam konflik ini.
Kewajiban Kompensasi Berdasarkan Keputusan Menteri Agraria
Keputusan Menteri Agraria menyatakan bahwa perusahaan, termasuk PT Kapas Indah Indonesia, harus memberikan kompensasi kepada pemilik lahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, sejak tahun 2002, lahan tersebut terbengkalai, seperti yang terindikasi dalam surat resmi dari Kakanwil Sultra No. 1026/500.16/X/2010 tanggal 12 Oktober 2010 yang mencatat bahwa tanah tersebut terlantar di Kabupaten Konawe Selatan
Masyarakat yang Menduduki Lahan
Masyarakat setempat telah menduduki lahan milik PT Kapas Indah Indonesia sejak tahun 1998 hingga saat ini. Ketika perusahaan berhenti beroperasi, mereka memutuskan untuk membuka lahan tersebut untuk bercocok tanam dan juga membangun tempat tinggal. Bahkan, fasilitas umum seperti gedung sekolah, masjid, dan pemakaman umum telah dibangun di sana.
Kontroversi Terkait Penggunaan Lahan
Terkait HGU, awalnya lahan tersebut ditujukan untuk penanaman kapas. Namun, perusahaan kemudian mengubah penggunaannya dengan menanam tanaman jangka panjang seperti kelapa, jambu mente, dan cokelat. Ini menimbulkan ketegangan lebih lanjut karena masyarakat menganggap bahwa perusahaan telah melanggar HGU.
Kesimpulan:
Status lahan PT Kapas Indah Indonesia adalah kisah panjang yang mencakup sejarah, pengambilalihan tanah, dan konflik antara perusahaan perkebunan dan masyarakat lokal. Peninjauan ulang keputusan HGU menjadi tahap penting dalam mencari solusi atas ketidaksepakatan ini dan menentukan penggunaan lahan yang lebih adil untuk kepentingan masyarakat setempat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H