Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Kemitraan Pelayanan Praktik Kedokteran

23 November 2023   09:23 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:12 1216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. (UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (10)) , Rumah Sakit terdiri dari rumah sakit  umum dan rumah sakit khusus yang klasifikasinya ditetapkan oleh pemerintah  berdasarkan: kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia (Pasal 2).

Sumber Daya Manusia  untuk setiap kelas Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit, dan pemenuhannya menjadi tanggungjawab dari Pemilik dan Direktur Rumah Sakit,  dengan jumlah dan kualifikasi disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit (Pasal 21).

Sumber daya manusia yang bekerja dibidang kesehatan (rumah sakit) disebut sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan yaitu seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. (Pasal 1 ayat (5)

Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: (Pasal 197) 

  • Tenaga Medis;
  • Tenaga Kesehatan; dan
  • Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

Tenaga Medis, dikelompokan ke dalam:

  • dokter yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis, serta
  • dokter gigi, yang terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.

Seluruh sumber daya manusia dirumah sakit merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu (Pasal 21,  yang dimaksud dengan purna waktu adalah sepenuh waktu yang ditetapkan- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Untuk memenuhi kewajiban jam kerja karyawan, maka perusahaan akan menentukan berapa jumlah waktu (jam kerja) yang harus dipenuhi oleh karyawannya untuk bekerja diperusahaan tersebut, biasanya perusahaan akan menentukan jumlah waktu (jam kerja) karyawan dalam satu minggu adalah empat puluh jam.

Berdasarkan jumlah waktu (jam kerja) tersebut maka, perusahaan membagi status ke-karyawan-annya dalam beberapa status:

  • Karyawan Bekerja Purna Waktu (Full Time) 

Karyawan bekerja purna waktu atau penuh waktu atau full time adalah karyawan yang bekerja dengan total waktu jam kerjanya sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaant,  Di Indonesia, dalam undang-undang diatur bahwa waktu kerja penuh waktu adalah delapan jam kerja seharinya atau empat puluh  jam kerja dalam sepekan.  

  • Karyawan Bekerja Paruh Waktu (Part Time) 

Karyawan bekerja paruh waktu adalah karyawan yang bekerja dengan total waktu jam kerjanya tidak sesuai atau kurang dariketentuan yang dibuat oleh perusahaan,  sehingga karyawan memungkinkan bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dari ketentuan jam kerja yang sudah ditetapkan perusahaan dalam seminggu. Ketentuan lama jam kerjanya berdasarkan kesepakatan antara karyawan paruh waktu dengan perusahaan, demikian pula dengan jadwal jam kerjanya bisa disepakati tidak sebagaimana jam kerja karyawan purna waktu (dimungkinkan tidak setiap hari).

Perusahaan dapat mempekerjakan beberapa karyawannya sebagai karyawan paruh waktu untuk bagian-bagian tertentu, dengan ketentuan bahwa jam kerjanya lebih sedikit dibanding dengan karyawan purna waktu. Biasanya karyawan paruh waktu adalah karyawan yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu dan mempunyai pekerjaan ditempat lain.

 

Dokter di Rumah Sakit.

Berdasarkan ketentuan tentang status karyawan purna waktu dan paruh waktu, maka seorang dokter untuk menjalankan profesional medis  pelayanan kedokteran di rumah sakit dapat dibagi dalam beberapa katagori yaitu :

  • Dokter Sebagai Employee

Dokter sebagai employee, yaitu dokter sebagai karyawan rumah sakit, dengan tugas pekerjaan yang diberikan kepadanya adalah untuk melakukan pelayanan kedokteran sesuai dengan kompetensinya. Karena dokter sebagai employee, maka akan terikat pada Peraturan Perusahaan rumah sakit, termasuk didalamnya hak dan kewajiban kayawan, terikat pada jam kerja yang sudah ditentukan rumah sakit.  Dokter sebagai employee, dikategorikan dalam aturan ketenagakerjaan adalah sebagai karyawan purna waktu atau full time.

  • Dokter Sebagai Attending Physician (mitra)

Dokter sebagai attending physician atau dokter mitra adalah dokter yang  menjalankan  profesinya dalam melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit, melalui perjanjian kemitraan dengan rumah sakit. Sebagai dokter mitra, maka tidak terikat pada peraturan perusahaan rumah sakit, termasuk ketentuan jam kerja untuk melakukan praktik kedokteran dirumah sakit, sehingga dokter  bukan sebagai karyawan purna waktu, tetapi sebagai karyawan paruh waktu (mitra). Jam kerja dokter di rumah sakit berdasarkan kesepakatan antara dokter mitra dengan pihak manajemen rumah sakit. Dokter mitra dalam aturan ketenagakerjaan dikatagorikan sebagai karyawan paruh waktu.

Hubungan Hukum Dokter - Rumah  Sakit

Katagori status kepegawaian dokter di rumah sakit, akan berpengaruh terhadap hubungan hukum dan dampak hukumnya. Masing-masing pola hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit,  akan sangat menentukan apa tanggungjawab masing-masing pihak, baik rumah sakit atau dokter.  

Hal ini penting untuk mengetahui: siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang tidak bertanggungjawab,  serta sejauh mana tanggung jawab dokter dan tanggung jawab rumah sakit, apabila terjadi musibah  yang menimbulkan kerugian dipihak pasien, yang disebabkan oleh karena adanya kesalahan atau kelalaian dokter, pada saat menjalankan pelayanan atau tindakan kedokteran dirumah sakit.  

  • Hubungan Hukum Dokter Purna Waktu

Hubungan hukum dokter purna waktu, dokter sebagai karyawan rumah sakit, maka rumah sakit adalah pihak yang harus memberikan prestasi kepada pasien, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (sub-ordinate dari rumah sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan oleh manajemen rumah sakit. Dalam hal ini, maka kedudukan rumah sakit adalah  principal,  sebagai pemilik yang mempunyai wewenang atas perusahaan,  sementara  dokter sebagai agent dari rumah sakit tersebut.

  • Hubungan Hukum Dokter Paruh Waktu

Hubungan hukum dokter paruh waktu,  kedudukan dokter mitra dan rumah sakit adalah   sama / sederajat. Pada hubungan kemitraan ini, rumah sakit menyediakan tempat dan fasilitas kesehatan (tempat tidur, makan dan minum, perawat serta sarana medik dan non medik), sebagai tempat bagi dokter mitra untuk melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit.   

Oleh karena itu, maka dokter adalah pihak yang wajib memberikan prestasi kepada pasien, sementara rumah sakit hanya sekedar "menyewakan" fasilitas kepada dokter mitra, Oleh karena itu maka jika terjadi musibah yang menimbulkan kerugian pada pasien, sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh dokter, maka dokterlah yang akan bertanggungjawab, sementara rumah sakit bukanlah pihak yang bisa dimintai tanggungjawabnya,  kecuali kerugian yang diderita pasien, sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit, seperti tempat tidur atau ruang perawatan yang rusak.

 

Tanggungjawab Hukum Dokter di Rumah Sakit

Menurut  UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 193 disebutkan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.

Dokter yang melakukan pelayanan atau tindakan kedokteran termasuk sebagai sumber daya manusia kesehatan rumah sakit (Pasal  197). Pada ketentuan tersebut tidak disebutkan status ke karyawanan dokter di rumah sakit,  menurut Pasal 21, sumber daya manusia dirumah skit berupa tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu. 

Menurut Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produksi Pada  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan halaman 638,  Rumah Sakit harus memiliki sumber daya tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu, minimal 80% (delapan puluh persen) dari jumlah total Sumber Daya Manusia. Tenaga tetap tersebut diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.

Memperhatikan hal diatas , maka masih terbuka kemungkinan dokter yang melakukan pelayanan praktik kedokteran dirumah sakit, adalah dokter yang bermitra dengan rumah sakit.

Pada ketentuan Pasal 193, bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit. 

Apabila mengikuti kaidah hubungan keperdataan antara dokter dengan rumah sakit, ketentuan ini dapat diterapkan pada dokter sebagai employee/ dokter purna waktu/ full time dimana tanggungjawab hukumnya ada pada rumah sakit, sesuai dengan  doktrin Respondeat Superior yaitu doktrin dimana pihak provider bertanggung jawab atas tindakan agennya, pemberi kerja bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang dilakukan selama masa kerja mereka.

Lalu bagaimana dengan dokter paruh waktu ? dokter mitra yang melakukan pelayanan praktik kedokteran dirumah sakit, apakah rumah sakit bisa dimintai tanggungjawabnya jika terjadi musibah yang menimbulkan kerugian pasien, lalu pasien melakukan gugatan , sebagai akibat kelalaian dokter dalam melakukan pelayanan praktik kedokteran dirumah sakit mitranya? Sejauh mana tanggungjawab hukum rumah sakit ?  Dokter mitra dalam hubungan kerja dengan rumah sakit adalah pekerja yang berada di luar hubungan kerja.

Sehingga tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan untuk menjadi pekerja yang berada dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang Ketenagakerjaan

Jika dilihat dari keberadaan status dokter mitra secara keperdataan, tanggungjawab hukumnya ada pada dokter mitra tersebut, tetapi undang-undang mengharuskan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit, baik dokter purna waktu atau paruh waktu, baik dokter sebagai karyawan tetap atau hanya sekedar bermitra dengan rumah sakit.   Semua menjadi tanggungjawab rumah sakit, artinya semua kerugian menjadi tanggungjawab hukum rumah sakit, padahal dalam hubungan kemitraan maka tanggungjawab hukum keperdataannya seharusnya ada pada dokter dan bukan pada rumah sakit.

Karena itu, untuk mengatur, siapa dan sejauh mana tanggungjawab hukum dokter mitra dirumah sakit, perlu diatur dalan suatu kesepakatan, yang sifatnya perjanjian kemitraan dalam pelayanan kedokteran dirumah sakit antara rumah sakit dengan dokter mitra. Pada perjajinan ini diatur tugas dan kewenangan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, hak dan kewajiban baik dokter maupun runah sakit. Dan bagaimana tanggung jawab hukum apabila terjadi gugatan pasien, sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh dokter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun