Perusahaan dapat mempekerjakan beberapa karyawannya sebagai karyawan paruh waktu untuk bagian-bagian tertentu, dengan ketentuan bahwa jam kerjanya lebih sedikit dibanding dengan karyawan purna waktu. Biasanya karyawan paruh waktu adalah karyawan yang mempunyai keahlian dalam bidang tertentu dan mempunyai pekerjaan ditempat lain.
Â
Dokter di Rumah Sakit.
Berdasarkan ketentuan tentang status karyawan purna waktu dan paruh waktu, maka seorang dokter untuk menjalankan profesional medis  pelayanan kedokteran di rumah sakit dapat dibagi dalam beberapa katagori yaitu :
- Dokter Sebagai Employee
Dokter sebagai employee, yaitu dokter sebagai karyawan rumah sakit, dengan tugas pekerjaan yang diberikan kepadanya adalah untuk melakukan pelayanan kedokteran sesuai dengan kompetensinya. Karena dokter sebagai employee, maka akan terikat pada Peraturan Perusahaan rumah sakit, termasuk didalamnya hak dan kewajiban kayawan, terikat pada jam kerja yang sudah ditentukan rumah sakit. Â Dokter sebagai employee, dikategorikan dalam aturan ketenagakerjaan adalah sebagai karyawan purna waktu atau full time.
- Dokter Sebagai Attending Physician (mitra)
Dokter sebagai attending physician atau dokter mitra adalah dokter yang  menjalankan  profesinya dalam melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit, melalui perjanjian kemitraan dengan rumah sakit. Sebagai dokter mitra, maka tidak terikat pada peraturan perusahaan rumah sakit, termasuk ketentuan jam kerja untuk melakukan praktik kedokteran dirumah sakit, sehingga dokter  bukan sebagai karyawan purna waktu, tetapi sebagai karyawan paruh waktu (mitra). Jam kerja dokter di rumah sakit berdasarkan kesepakatan antara dokter mitra dengan pihak manajemen rumah sakit. Dokter mitra dalam aturan ketenagakerjaan dikatagorikan sebagai karyawan paruh waktu.
Hubungan Hukum Dokter - Rumah  Sakit
Katagori status kepegawaian dokter di rumah sakit, akan berpengaruh terhadap hubungan hukum dan dampak hukumnya. Masing-masing pola hubungan kerja antara dokter dan rumah sakit, Â akan sangat menentukan apa tanggungjawab masing-masing pihak, baik rumah sakit atau dokter. Â
Hal ini penting untuk mengetahui: siapa yang harus bertanggung jawab, dan siapa yang tidak bertanggungjawab,  serta sejauh mana tanggung jawab dokter dan tanggung jawab rumah sakit, apabila terjadi musibah  yang menimbulkan kerugian dipihak pasien, yang disebabkan oleh karena adanya kesalahan atau kelalaian dokter, pada saat menjalankan pelayanan atau tindakan kedokteran dirumah sakit. Â
- Hubungan Hukum Dokter Purna Waktu
Hubungan hukum dokter purna waktu, dokter sebagai karyawan rumah sakit, maka rumah sakit adalah pihak yang harus memberikan prestasi kepada pasien, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (sub-ordinate dari rumah sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban yang sudah ditentukan oleh manajemen rumah sakit. Dalam hal ini, maka kedudukan rumah sakit adalah  principal,  sebagai pemilik yang mempunyai wewenang atas perusahaan,  sementara  dokter sebagai agent dari rumah sakit tersebut.
- Hubungan Hukum Dokter Paruh Waktu
Hubungan hukum dokter paruh waktu,  kedudukan dokter mitra dan rumah sakit adalah  sama / sederajat. Pada hubungan kemitraan ini, rumah sakit menyediakan tempat dan fasilitas kesehatan (tempat tidur, makan dan minum, perawat serta sarana medik dan non medik), sebagai tempat bagi dokter mitra untuk melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit.  Â
Oleh karena itu, maka dokter adalah pihak yang wajib memberikan prestasi kepada pasien, sementara rumah sakit hanya sekedar "menyewakan" fasilitas kepada dokter mitra, Oleh karena itu maka jika terjadi musibah yang menimbulkan kerugian pada pasien, sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh dokter, maka dokterlah yang akan bertanggungjawab, sementara rumah sakit bukanlah pihak yang bisa dimintai tanggungjawabnya, Â kecuali kerugian yang diderita pasien, sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh rumah sakit, seperti tempat tidur atau ruang perawatan yang rusak.
Â
Tanggungjawab Hukum Dokter di Rumah Sakit
Menurut  UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 193 disebutkan bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit.
Dokter yang melakukan pelayanan atau tindakan kedokteran termasuk sebagai sumber daya manusia kesehatan rumah sakit (Pasal  197). Pada ketentuan tersebut tidak disebutkan status ke karyawanan dokter di rumah sakit,  menurut Pasal 21, sumber daya manusia dirumah skit berupa tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu.Â