Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perjanjian Kemitraan Pelayanan Praktik Kedokteran

23 November 2023   09:23 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:12 1216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produksi Pada  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan halaman 638,  Rumah Sakit harus memiliki sumber daya tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu, minimal 80% (delapan puluh persen) dari jumlah total Sumber Daya Manusia. Tenaga tetap tersebut diangkat dan ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.

Memperhatikan hal diatas , maka masih terbuka kemungkinan dokter yang melakukan pelayanan praktik kedokteran dirumah sakit, adalah dokter yang bermitra dengan rumah sakit.

Pada ketentuan Pasal 193, bahwa Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit. 

Apabila mengikuti kaidah hubungan keperdataan antara dokter dengan rumah sakit, ketentuan ini dapat diterapkan pada dokter sebagai employee/ dokter purna waktu/ full time dimana tanggungjawab hukumnya ada pada rumah sakit, sesuai dengan  doktrin Respondeat Superior yaitu doktrin dimana pihak provider bertanggung jawab atas tindakan agennya, pemberi kerja bertanggung jawab atas tindakan karyawan yang dilakukan selama masa kerja mereka.

Lalu bagaimana dengan dokter paruh waktu ? dokter mitra yang melakukan pelayanan praktik kedokteran dirumah sakit, apakah rumah sakit bisa dimintai tanggungjawabnya jika terjadi musibah yang menimbulkan kerugian pasien, lalu pasien melakukan gugatan , sebagai akibat kelalaian dokter dalam melakukan pelayanan praktik kedokteran dirumah sakit mitranya? Sejauh mana tanggungjawab hukum rumah sakit ?  Dokter mitra dalam hubungan kerja dengan rumah sakit adalah pekerja yang berada di luar hubungan kerja.

Sehingga tidak memenuhi unsur-unsur persyaratan untuk menjadi pekerja yang berada dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam  Undang-Undang Ketenagakerjaan

Jika dilihat dari keberadaan status dokter mitra secara keperdataan, tanggungjawab hukumnya ada pada dokter mitra tersebut, tetapi undang-undang mengharuskan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh Sumber Daya Manusia Kesehatan Rumah Sakit, baik dokter purna waktu atau paruh waktu, baik dokter sebagai karyawan tetap atau hanya sekedar bermitra dengan rumah sakit.   Semua menjadi tanggungjawab rumah sakit, artinya semua kerugian menjadi tanggungjawab hukum rumah sakit, padahal dalam hubungan kemitraan maka tanggungjawab hukum keperdataannya seharusnya ada pada dokter dan bukan pada rumah sakit.

Karena itu, untuk mengatur, siapa dan sejauh mana tanggungjawab hukum dokter mitra dirumah sakit, perlu diatur dalan suatu kesepakatan, yang sifatnya perjanjian kemitraan dalam pelayanan kedokteran dirumah sakit antara rumah sakit dengan dokter mitra. Pada perjajinan ini diatur tugas dan kewenangan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran, hak dan kewajiban baik dokter maupun runah sakit. Dan bagaimana tanggung jawab hukum apabila terjadi gugatan pasien, sebagai akibat dari kelalaian yang dilakukan oleh dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun