Karena Direktur sebagai penanggungjawab rumah sakit harus mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kejadian dirumah sakit, oleh karenanya Komite Medis hanya merekomendasikan Kewenangan Klinis yang bisa dilakukan oleh seorang dokter, sementara Direktur  sebagai eksekutor  akan menerbitkan  Surat Penugasan Klinis kepada dokter tentang apa saja yang boleh dan dapat dilakukan dokter dalam melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit.  Penugasan Klinis juga untuk menghindrai konflik antar Dokter yang memiliki kompetensi yang berbeda dengan kewenangan yang sama.
Oleh karena itu Surat Penugasan Klinis yang diterbitkan dapat saja berbeda dengan Kewenangan Klinis yang direkomendasikan  Komite Medis,  ini sesuai dengan kewenangan Direktur untuk menentukan dokter siapa saja yang  dapat dan boleh melakukan tindakan kedokteran,  tindakan apa saja yang boleh dan dapat dilakukan dokter di rumah sakit yang menjadi tanggungjawabnya, tentunya berdasarkan penilaian kompetensi dan kewenangan dari Komite Medis.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H