Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penugasan Klinis (Clinical Appointment)

20 Desember 2022   12:26 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:41 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karena Direktur sebagai penanggungjawab rumah sakit harus mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kejadian dirumah sakit, oleh karenanya Komite Medis hanya merekomendasikan Kewenangan Klinis yang bisa dilakukan oleh seorang dokter, sementara Direktur  sebagai eksekutor  akan menerbitkan  Surat Penugasan Klinis kepada dokter tentang apa saja yang boleh dan dapat dilakukan dokter dalam melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit.  Penugasan Klinis juga untuk menghindrai konflik antar Dokter yang memiliki kompetensi yang berbeda dengan kewenangan yang sama.

Oleh karena itu Surat Penugasan Klinis yang diterbitkan dapat saja berbeda dengan Kewenangan Klinis yang direkomendasikan  Komite Medis,  ini sesuai dengan kewenangan Direktur untuk menentukan dokter siapa saja yang  dapat dan boleh melakukan tindakan kedokteran,  tindakan apa saja yang boleh dan dapat dilakukan dokter di rumah sakit yang menjadi tanggungjawabnya, tentunya berdasarkan penilaian kompetensi dan kewenangan dari Komite Medis.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun