Diawali dengan permohonan dari dokter tersebut untuk dinilai kewenangannya sesuai dengan kompetensi yang  dimilikinya oleh Komite Medis .  Dari hasil penilaian tersebut, Komite Medis akan memberikan rekomendasi kepada Direktur tentang kewenangan klinis apa saja yang bisa diberikan kepada dokter tersebut, berdasarkan kompetensi yang dimiliki,  yang dibuktikan dengan Standar Kompetensi,  Sertifikat Pelatihan, Fellowship dan sebagainya. .
Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Komite Medis, maka Direktur akan mengeluarkan Surat Penugasan Klinis.
Ada hal yang menarik adalah: Â Penugasan Klinis diberikan oleh Direktur Rumah Sakit, sementara Kewenangan Klinis diberikan oleh Komite Medis. Â Bukankan kompetensi dan kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan atau tindakan kedokteran adalah ranah keprofesiaan, Â apakah tidak cukup dengan hasil penilaian kompetensi dan kewenangan yang dilakukan oleh Komite Medis?
Ada dua hal yang pelu diperhatikan yaitu
Kewenangan Profesi
Kewenangan Profesi merupakan  ranah dari keprofesian, dalam hal ini adalah Komiete Medis
Komite Medis harus bisa  memastikan bahwa dokter yang akan melakukan pelayanan kedokteran  di rumah sakit tersebut, benar-benar sudah sesuai dengan kempetensinya,  hal ini untuk melindungi keselamatan pasien.
Kewenangan Adminstrasi
Kewenangan Adminstrasi merupakan  ranah dan peran manajemen rumah sakit karena Direktur lah  yang paling bertanggung jawab atas semua tindakan kedokteran yang dilakukan  oleh semua dokter yang melakukan praktik kedokteran dirumah sakitnya.Â
Untuk bisa menjamin keselamatan dan keamanan pasien, maka pasien harus ditangani oleh dokter yang berkompeten dan tindakan kedokteran yang dilakukan haruslah sesuai dengan indikasi dan kebutuhan medis pasien.
Direktur rumah sakit harus memastikan bahwa  dokter yang melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit haruslah tenaga kesehatan yang profesional dan akuntabel.