Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penugasan Klinis (Clinical Appointment)

20 Desember 2022   12:26 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:41 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Diawali dengan permohonan dari dokter tersebut untuk dinilai kewenangannya sesuai dengan kompetensi yang  dimilikinya oleh Komite Medis .  Dari hasil penilaian tersebut, Komite Medis akan memberikan rekomendasi kepada Direktur tentang kewenangan klinis apa saja yang bisa diberikan kepada dokter tersebut, berdasarkan kompetensi yang dimiliki,  yang dibuktikan dengan Standar Kompetensi,  Sertifikat Pelatihan, Fellowship dan sebagainya. .

Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Komite Medis, maka Direktur akan mengeluarkan Surat Penugasan Klinis.

Ada hal yang menarik adalah:  Penugasan Klinis diberikan oleh Direktur Rumah Sakit, sementara Kewenangan Klinis diberikan oleh Komite Medis.  Bukankan kompetensi dan kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan atau tindakan kedokteran adalah ranah keprofesiaan,  apakah tidak cukup dengan hasil penilaian kompetensi dan kewenangan yang dilakukan oleh Komite Medis?

Ada dua hal yang pelu diperhatikan yaitu

Kewenangan Profesi

Kewenangan Profesi merupakan  ranah dari keprofesian, dalam hal ini adalah Komiete Medis

Komite Medis harus bisa  memastikan bahwa dokter yang akan melakukan pelayanan kedokteran  di rumah sakit tersebut, benar-benar sudah sesuai dengan kempetensinya,   hal ini untuk melindungi keselamatan pasien.

Kewenangan Adminstrasi

Kewenangan Adminstrasi merupakan  ranah dan peran manajemen rumah sakit karena Direktur lah  yang paling bertanggung jawab atas semua tindakan kedokteran yang dilakukan  oleh semua dokter yang melakukan praktik kedokteran dirumah sakitnya. 

Untuk bisa menjamin keselamatan dan keamanan pasien, maka pasien harus ditangani oleh dokter yang berkompeten dan tindakan kedokteran yang dilakukan haruslah sesuai dengan indikasi dan kebutuhan medis pasien.

Direktur rumah sakit harus memastikan bahwa  dokter yang melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit haruslah tenaga kesehatan yang profesional dan akuntabel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun