Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Persetujuan Tindakan Kedokteran (Informed Consent)

8 Oktober 2018   16:46 Diperbarui: 8 Oktober 2018   17:08 14509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persetujuan Tindakan Kedokteran pada Organ Reproduksi.

Baik wanita maupun laki-laki mempunyai organ reproduksi, yang berguna pada proses reproduksi manusia untuk menghasilkan generasi penerus. Tanpa organ reproduksi tidak mungkin terjadi penerusan generasi dalam keluarga. Oleh karena itu keberadaan organ reproduksi baik pada wanita maupun laki-laki dalam ikatan suami istri menjadi sangat penting. Sementara itu belum ada  peraturan yang mengatur secara jelas bagaimana persetujuan tindakan kedokteran pada organ reproduksi, bagi pasien yang berada dalam ikatan perkawinan.

Menurut Undang-Undang no 1/1974 tentang Perkawinan, perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ke Tuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1) dan perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.(Pasal 6 ayat (1)).

Berdasarkan pemahaman tersebut, maka setiap tindakan kedokteran yang akan berpengaruh terhadap pasangannya sebagai suatu kesatuan dan tidak bersifat terapi, yang sifatnya irreversible, missal: pengangkatan organ reproduksi yang akan berdampak pada proses regenerasi,  dokter wajib memberikan penjelasan kepada suami dan istri, dan setiap tindakan kedokteran tersebut harus mendapat persetujuan tertulis dari suami dan istri.  

Persetujuan pada Program Pemerintah.

Menurut Permenkes PTK Pasal 15: dalam hal tindakan kedokteran yang harus dilaksanakan sesuai dengan program pemerintah, dimana tindakan kedokteran tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak maka persetujuan tindakan kedokteran tidak diperlukan.

Tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan program pemerintah tersebut. Salah satu program pemerintah yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat banyak adalah pemberian imunisasi dasar pada anak-anak. Sehingga pemerintah dapat melaksanakan Pekan Imunisasi Nasional secara berkala.

Tanggungjawab  Persetujuan Tindakan Kedokteran        

Pelaksanaan tindakan kedokteran yang sudah mendapatkan persetujuan sepenuhnya merupakan tanggungjawab dokter yang akan melakukan tindakan tersebut, sementara fasilitas pelayanan kesehatan/rumah sakit, bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan persetujuan tindakan kedokteran, melalui pembuatan regulasi yang berhubungan dengan proses persetujuan tindakan kedokteran. (Permenkes PTK Pasal 17)

Kekuatan Hukum bagi Dokter atas Persetujuan Tindakan Kedokteran

Selama ini yang dianggap sebagai tindakan kedokteran adalah tindakan yang bersifat operatif, padahal tidak semua tindakan kedokteran adalah tindakan operatif, karena ada tindakan kedokteran yang bersifat administratif. Tindakan kedokteran operatif, misal: pembiusan, sayatan atau penusukan terhadap tuhuh, yang dilakukan oleh dokter dapat dianggap sebagai penganiayaan (Pasal 351 KUHP). Walaupun tindakan tersebut dilakukan oleh dokter, tetap dianggap sebagai penganiayaan, kecuali: (Fred Ameln: Kapita Selekta Hukum Kedokteran- 1991)

  • Orang yang yang dilukai tersebut memberikan persetujuan,
  • Tindakan tersebut sesuai dengan indikasi medis dan untuk tujuan yang konkrit
  • Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan ilmu kedokteran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun