Pengantar adalah perwakilan sukarela yang termasuk dalam perikatan yang lahir karena undang-undang, yaitu suatu perbuatan di mana seseorang secara sukarela menyediakan dirinya dengan maksud mengurus kepentingan orang lain, dengan perhitungan dan resiko ditanggung orang tersebut. Perwakilan sukarela dapat terjadi, karena seseorang yang diwakili  tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri (pasien dalam keadaan tidak sadar).
Terjadinya perwakilan sukarena, harus memenuhi persyaratan :
- Yang diurus adalah kepentingan orang lain.
- Seorang wakil sukarela harus mengurus kepentingan orang yang diwakilinya secara
- sukarela, artinya perbuatan tersebut atas inisiatif sendiri dan bukan berdasarkan kewajiban yang ditimbulkan oleh undang-undang atau perjanjian.
- Seorang wakil sukarela harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain.
- Untuk membenarkan inisiatif bertindak sebagai wakil sukarela, maka harus ada keadaan yang menyebabkannya (dalam hal ini pasien tidak sadar)
Yang menjadi masalah apakah pengantar mengetahui bahwa dia adalah wakil sementara dengan segala akibat hukumnya, atau hanya sekedar mengantar saja karena rasa belas kasih, tanpa mengerti  akibat hukum yang akan terjadi setelah pasien tersebut diantar.
Dari persyaratan terjadinya perwakilan sementara, maka seorang wakil sukarela harus mengetahui dan menghendaki dalam mengurus kepentingan orang lain, hal ini  belum tentu diketahui dan resikonya pun belum tentu akan diambil oleh pengantar. Dengan demikian apakah pengantar dapat dianggap sebagai wakil sementara yang bisa diberikan penjelasan  oleh dokter ?
Dalam perwakilan sukarela perbuatan-perbuatan hukum dapat dilakukan atas nama orang yang mewakili secara sukarela sendiri atau atas nama orang yang diwakili.
Jika dilakukan atas nama orang yang diwakili dan kepentingannya telah diurus dengan baik, maka terjadi hubungan antara orang yang diwakili dengan pihak ketiga.
Dalam hal orang yang mewakili secara sukarela bertindak atas nama sendiri, maka terjadi hubungan hukum antar orang yang mewakili dengan pihak ketiga.
Apabila pengantar adalah orang yang sebenarnya tidak ada hubungan apapun dengan pasien, (pengantar menemukan pasien kecelakaan, tidak sadarkan diri disuatu tempat, lalu dibawa kerumah sakit), maka hubungan hukumnya adalah antara pasien dengan pihak dokter/rumah sakit. Tetapi apabila pengantar adalah kebetulan orang yang kenal dengan pasien (teman, kerabat atau saudara jauh), maka hubungan hukumnya  antar pengantar dengan dokter/rumah sakit.
Aspek Hukum Pemberian Keputusan pada Persetujuan Tindakan Kedokteran Â
Siapa yang berhak mengambil keputusan menyetujui atau menolak tindakan kedokteran? Â Yang paling berhak untuk menyetujui atau menolak tindakan kedokteran adalah pasien sendiri. Pasien harus mempunyai kemampuan (capacity or ability) untuk mengambil keputusan (Guwandi -- 2004); tetapi pada beberapa keadaan, keputusan bisa dilakukan oleh orang lain yaitu keluarga terdekat.
Peraturan tidak menentukan siapa yang dimaksud dengan keluarga 'terdekat'. Sebagai gambaran tentang siapa saja yang bisa dianggap sebagai keluarga terdekat, maka hubungan keluarga menurut hukum Indonesia dapat terjadi karena:
- Adanya hubungan perkawinan:
- Disebut dengan hubungan semenda
- Misalnya : hubungan antara ipar,mertua,anak tiri,menantu
- Adanya hubungan darah.
- Hubungan yang terjadi karena pertalian darah.
- Garis lurus keatas/garis leluhur : hubungan dengan bapak,ibu,nenek,kakek
- Garis lurus ke bawah/garis keturunan: hubungan dengan anak,cucu,cicit.
- Garis ke samping: hubungan dengan saudara kandung dan anak-anak saudara kandung