Mohon tunggu...
Tamba Togap Tambun
Tamba Togap Tambun Mohon Tunggu... Pegawai Perbankan -

Lakukan yang terbaik selagi kita bisa

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menyoal Implementasi AEOI di Indonesia

31 Agustus 2018   16:00 Diperbarui: 1 September 2018   16:25 3165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: icoservices.com

Meskipun demikian setidaknya dunia internasional sudah bergerak lebih cepat dengan melakukan keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan secara terintegrasi.

Langkah Pemerintah

Indonesia harus segera melakukan langkah strategis dalam mempersiapkan pelaksanaan AEoI. Mau tidak mau, suka tidak suka, Indonesia harus tetap tergabung dalam pelaksanaan regulasi tersebut dan diwajibkan untuk memenuhi regulasi domestik paling lambat 30 Juni 2017.

Jika tidak, terdapat beberapa konsekuensi penting yang akan ditanggung oleh Indonesia apabila tidak segera memenuhi komitmen AEoI dengan terancam dikategorikan sebagai negara non-cooperative jurisdiction. 

Istilah ini ditujukan bagi negara-negara yang tidak mau bekerjasama atau masih memberi kesempatan bagi setiap orang bermain pajak atau membahayakan negara lain karena berpotensi krisis. Selain itu, Indonesia hanya berperan sebagai pemberi informasi kepada negara lain namun tidak bisa mendapatkan informasi dari negara lain tersebut.

Maka langkah strategis yang harus dilakukan oleh pemerintah Indonesia antara lain; pertama, melakukan revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan agar regulasi Indonesia tidak kontradiksi dengan regulasi yang terdapat dalam AEoI dan jika regulasi hukum lainnya yang masih berseberangan harus segera dilakukan penyesuaian sejauh tidak mengganggu kestabilan nasional.

Kedua, mengingat berharganya informasi keuangan yang rentan dengan kepentingan dana pihak asing, pemerintah Indonesia harus tegas menyuarakan pada forum yang terlibat penyelenggaraan AEOI dengan menetapkan Memorandum of Understanding (MoU) yang terperinci dan sanki yang tegas bagi negara pelanggar agar setiap negara memegang teguh komitmen keterbukaan dan pertukaran informasi yang akurat dan tidak melakukan manipulasi informasi hanya untuk kepentingan negara tertentu.

Sebagai penutup penulis menyampaikan bahwa pelaksaan AEoI ini sebagai langkah mencegah praktek transfer pricing dan meningkatkan penerimaan negara atas pajak. Untuk itu, setiap negara yang tergabung di dalamya harus bergandeng tangan karena terlaksananya AEoI sebagai bukti dunia Internasional telah sunguh-sungguh menjunjung transparansi informasi.

Penulis adalah Pegawai Perbankan

Alumnus Ekonomi Pembangunan FEB USU

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun