Mohon tunggu...
Tamba Togap Tambun
Tamba Togap Tambun Mohon Tunggu... Pegawai Perbankan -

Lakukan yang terbaik selagi kita bisa

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menyoal Implementasi AEOI di Indonesia

31 Agustus 2018   16:00 Diperbarui: 1 September 2018   16:25 3165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: icoservices.com

Mereka tidak lagi leluasa menikmati harta dan keuntungan yang tidak dikenai pajak. Nah, yang perlu sikapi sekarang adalah bagaimana kesiapan Indonesia untuk mewujudkan AEoI? Penulis akan mencoba memaparkan mengenai realitas saat ini dan langkah pemerintah Indonesia berperan dalam keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan.

Realitas

Upaya implementasi AEoI di Indonesia tidak semudah yang diperkirakan karena harus mempersiapkan regulasi dan kajian lainya. Adapun kondisi yang dihadapi saat ini antara lain: Pertama persoalan regulasi, merujuk kepada UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan pada pasal 40 ayat (1), di sana jelas disampaikan bahwa perbankan wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan jumlah simpanannya kecuali untuk kepentingan perpajakan, penyelesaian piutang bank, peradilan perkara pidana maupun perdata dan tukar-menukar informasi antar bank.

Undang-undang tersebut bagaikan termbok penghalang keterbukaan informasi nasabah perbankan untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis antar negara.

Menyikapi itu, tepatnya tanggal 6 April 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16/SEOJK.03/2017 Tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara dengan Menggunakan Standar Pelaporan Bersama (Common Reporting Standard).

Terbitnya Surat Edaran tersebut seolah memberi sinyal bahwa pemerintah begitu serius mempersiapkan payung hukum keterbukaan informasi dan dimungkinkan juga akan segera dilakukan revisi UU Nomor 10 Tahun 1998 demi memperlancar terlaksananya AEoI.

Kedua, bicara kepentingan.Tujuan utama dilakukannya pertukaran informasi adalah untuk mencegah praktek transfer pricing atau praktik penghindaran pajak.

Namun tidak bisa dipungkiri bahwa masing-masing negara mempunyai kepentingan untuk menarik investor asing agar menyimpan dana di negara mereka. Sebab banyak negara yang bergantung kepada dana asing terkhusus negara yang memiliki tarif pajak yang relatif kecil. Fakta membuktikan banyak WNI yang menempatkan hartanya di berbagai negara tax haven (surga pajak).

Menurut lembaga riset internasional Mc Kinsey, harta WNI yang berada di luar negeri diperkirakan mencapai Rp 3.250 triliun. Angka tersebut belum seberapa dibandingkan taksiran Kementerian Keuangan yang lebih dari Rp 11.000 triliun. Sehingga jika kita kaji lebih dalam, angka tersebut hampir setara dengan Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tahun 2015 yang mencapai Rp 11.540 triliun.

Ini menjadi bukti begitu banyak WNI di luar negeri yang belum memulangkan hartanya ke Indonesia. Dana WNI ditempatkan diberbagai negara seperti Singapura, Hong Kong, Makau, Labuan, Luksemburg, Swiss, Panama dan negara tax haven lainnya.

Terwujudnya AEoI dianggap menjadi salah satu instrumen jitu dalam melakukan reformasi perpajakan internasional, namun masih miliki kendala dalam mengungkap harta warga negara secara utuh sebab informasi yang dipertukarkan antar negara yakni hanya sebatas data keuangan perbankan, sementara itu, harta WNI di luar negeri tidak hanya berupa dana di bank namun juga aset non-bank seperti properti, bisnis, hingga kepemilikan saham.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun