Mohon tunggu...
Badrut Tamam
Badrut Tamam Mohon Tunggu... Dosen - Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harapan Semu Pelaku Judi Online, Untung Jadi Buntung

30 Juni 2024   06:42 Diperbarui: 30 Juni 2024   12:46 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag / Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (dok pri)

SAMARINDA,-Fenomena judi online di berbagai negara sudah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan, pun di Indonesia. Sehingga pemerintah mendeklarasikan keadaan darurat. Dengan kemajuan teknologi dan kemampuan untuk terhubung ke internet, setiap orang dapat menemukan banyak kemudahan dalam pekerjaan.

Namun, kemajuan ini juga memiliki sisi yang disalahgunakan, seperti praktik perjudian melalui platform digital. Meskipun berbagai undang-undang telah dibuat untuk melarang kegiatan ini, judi online terus berkembang dan berdampak negatif pada masyarakat. Salah satu masalah terbesar dalam menangani darurat judi online adalah fakta bahwa aktivitas tersebut lintas batas. Penegakan hukum menjadi lebih sulit karena banyak situs judi online berbasis di luar negeri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir ribuan situs web judi online. Namun, para pelaku masih mencari cara untuk menghindari pemblokiran dengan berpindah-pindah Lokasi dan negara menggunakan VPN dan mengganti nama situs.

Pengaruh judi online dapat dipastikan tidak hanya berpengaruh pada pelaku judi online tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan terpengaruh oleh judi online. Banyak kasus di mana orang kehilangan banyak uang, terjerat hutang, dan bahkan mengalami gangguan mental karena bermain judi.

Selain itu, kebiasaan berjudi seringkali menjadi sumber konflik keluarga, yang menyebabkan ketegangan dan masalah sosial lainnya. Judi hanyalah mimpi manis namun semu yang menggerus harta benda dan menghancurkan bahtera rumah tangga sepeti yang terlihat dalam kasus istri bakar suami karena judi online.

Kepala Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online), yang dipimpin oleh Menko Polhukan Hadi Tjahjanto, mengatakan bahwa data warga yang bermain judi online telah dikumpulkan di seluruh provinsi Indonesia. Selain itu, jumlah transaksi dan perputaran uang yang dihasilkan dari aktivitas yang dilakukan sudah diketahui.

Dengan berbagai modus, judi online ini mencapai tingkat desa dan kelurahan. Data yang dikumpulkan oleh Satgas menunjukkan bahwa lima provinsi adalah rumah bagi pemain judi online.

Transaksi tersebut bahkan bernilai triliunan rupiah. Jawa Barat memiliki transaksi terbesar dengan total Rp 3,8 triliun, sedangkan DKI Jakarta berada di posisi kedua dengan transaksi senilai Rp 2,3 triliun. Jawa Tengah adalah negara ketiga dengan jumlah pemain judi online terbanyak, dengan perputaran uang sebesar 1,3 triliun. Jawa Timur berada di posisi keempat, dan Banten berada di posisi kelima.


Selain itu, Satgas menemukan bahwa hingga Juni 2024, 80.000 anak di bawah 10 tahun diidentifikasi bermain judi online. Ini adalah 2% dari 2,37 juta pelaku judi online di Indonesia.

Usia rata-rata pemain judi online Rentang usia pemain judi online lainnya adalah 10-20 tahun: 11% (sekitar 440.000 orang), 21-30 tahun: 13% (sekitar 520.000 orang), 31-50 tahun: 40% (sekitar 1,64 juta orang) dan di atas 50 tahun: 34% (sekitar 1,35 juta orang).

Baik agama maupun hukum melarang judi online. Judi, atau maisir, secara tegas dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai perbuatan yang haram. Semua bentuk perjudian dilarang, termasuk judi online yang semakin populer di era digital. Al-Qur'an secara eksplisit melarang judi. Surat Al-Ma'idah ayat 90 menyatakan, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan." Untuk mendapatkan keberuntungan, hindari hal-hal itu.

Ini menunjukkan bahwa berjudi adalah tindakan keji dan dilarang. Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad juga melarang judi. Salah satunya adalah: "Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, 'Marilah berjudi', maka hendaklah ia bersedekah" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa mengajak orang lain untuk berjudi saja sudah merupakan dosa, apalagi melakukannya.

Karena berbagai efek negatif yang ditimbulkannya, perjudian dilarang dalam agama Islam. Judi dapat menyebabkan konflik sosial, kerugian finansial, dan ketergantungan atau kecanduan yang merugikan kesehatan mental dan moral. Dalam ekonomi Islam, harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan, pertanian, dan usaha produktif lainnya.

Oleh karena itu, perjudian dianggap sebagai cara yang tidak adil untuk memperoleh harta karena melibatkan spekulasi dan tidak didasarkan pada usaha yang halal atau produktif. Prinsip ini tidak berlaku untuk judi karena melibatkan risiko besar dan tidak ada jaminan yang jelas atas hasil yang didapat.

Dalam agama Islam, umatnya diminta untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik, atau "halalan thoyyiban". Mereka juga diminta untuk menghindari cara-cara yang merugikan diri mereka sendiri dan orang lain.

Judi online dianggap ilegal di Indonesia dan dilarang oleh undang-undang. Larangan ini berasal dari beberapa undang-undang yang secara tegas melarang perjudian. Seseorang yang secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau menjadikannya sebagai kebiasaan atau mata pencaharian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling lama dua puluh lima juta rupiah, menurut Pasal 303 KUHP. 

Menurut Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian. Perbuatan yang melanggar peraturan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara tidak lebih dari enam tahun dan/atau denda tidak lebih dari satu miliar rupiah.

Meskipun demikian, praktik judi online masih sering terjadi, yang membuat penegak hukum menghadapi tantangan khusus. Akibatnya, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan menghindari segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online, demi kesejahteraan masyarakat, generasi mendatang, dan diri mereka sendiri.

Judi online sering dipromosikan sebagai cara cepat untuk membuat remaja kaya. Remaja terpikat dengan iklan yang menggoda, bonus besar, dan kisah sukses yang menarik. 

Namun, meskipun ada banyak janji manis, judi online juga membawa banyak risiko dan ancaman yang serius. Angan-angan kekayaan tidak selalu menguntungkan. Banyak remaja percaya bahwa bermain judi adalah cara yang mudah untuk menang besar.

Namun, pada kenyataannya, kebanyakan pemain justru mengalami kerugian yang signifikan. Berbeda dengan platform judi lainnya, kasino online bertujuan untuk menguntungkan pemilik daripada pemain. Algoritma sering diatur sehingga pemain memiliki peluang menang yang sangat kecil. Meskipun beberapa pemain mungkin beruntung dan memenangkan banyak uang, kebanyakan pemain biasanya mengalami kerugian besar.

Kaum remaja sering ditargetkan oleh judi online dengan janji-janji kekayaan cepat dan kehidupan mewah. Namun, kenyataannya adalah bahwa pemain mengalami kesulitan di balik kegembiraan kemenangan dan bonus besar. Judi online menjanjikan kekayaan semu, yang menjebak dan merugikan lebih banyak orang daripada yang menguntungkan. Strategi pemasaran yang canggih digunakan oleh platform judi online untuk menarik dan mempertahankan pemain.

Bonus pendaftaran, putaran gratis, dan promosi menarik lainnya merupakan komponen strategi ini. Kekayaan tampaknya mudah diperoleh, seperti yang ditunjukkan oleh kisah sukses sejumlah pemenang yang dipublikasikan secara luas. Meskipun demikian, kenyataannya sangat berbeda.

Siklus kecanduan yang merusak sering terjadi pada pemain yang terus mencoba mengembalikan kerugian mereka. Kecanduan judi internet adalah masalah serius yang dapat menghancurkan kehidupan generasi muda. Orang-orang yang terjebak dalam lingkaran kecanduan sering menghabiskan uang dan waktu yang seharusnya digunakan untuk belajar. Belajar tidak fokus, menumpuk hutang, dan kehilangan hubungan dengan teman-teman dan keluarga.

Judi online menyebabkan masalah sosial selain kerugian finansial dan psikologis. Ketika seseorang kecanduan judi, hal itu dapat menyebabkan stres, ketegangan, dan bahkan perpecahan, yang sering menyebabkan konflik keluarga dan pertemanan.

Untuk menanggulangi kecanduan mereka, tidak jarang orang beralih ke tindakan kriminal seperti penipuan atau pencurian.

Penting bagi madrasah, sekolah, dan orangtua untuk menyadari bahaya dan risiko yang ada agar remaja tidak terjebak dalam jebakan kekayaan semu dari judi online. Langkah awal yang sangat penting adalah menyebarkan informasi tentang efek negatif judi dan pentingnya pengelolaan keuangan yang bijaksana. Fokus pada usaha produktif, kerja keras, dan investasi yang aman adalah cara yang lebih realistis dan berkelanjutan untuk mencapai kesejahteraan finansial daripada mencari jalan pintas melalui judi.*

Oleh: Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag / Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun