Mohon tunggu...
Badrut Tamam
Badrut Tamam Mohon Tunggu... Dosen - Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Nikmati tiap jengkal di mana kakimu berpijak, karena di atasnya ada langit yang harus engkau junjung

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Harapan Semu Pelaku Judi Online, Untung Jadi Buntung

30 Juni 2024   06:42 Diperbarui: 30 Juni 2024   12:46 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prof. Dr. Zurqoni, M.Ag / Rektor UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda (dok pri)

Baik agama maupun hukum melarang judi online. Judi, atau maisir, secara tegas dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai perbuatan yang haram. Semua bentuk perjudian dilarang, termasuk judi online yang semakin populer di era digital. Al-Qur'an secara eksplisit melarang judi. Surat Al-Ma'idah ayat 90 menyatakan, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan." Untuk mendapatkan keberuntungan, hindari hal-hal itu.

Ini menunjukkan bahwa berjudi adalah tindakan keji dan dilarang. Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad juga melarang judi. Salah satunya adalah: "Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya, 'Marilah berjudi', maka hendaklah ia bersedekah" (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa mengajak orang lain untuk berjudi saja sudah merupakan dosa, apalagi melakukannya.

Karena berbagai efek negatif yang ditimbulkannya, perjudian dilarang dalam agama Islam. Judi dapat menyebabkan konflik sosial, kerugian finansial, dan ketergantungan atau kecanduan yang merugikan kesehatan mental dan moral. Dalam ekonomi Islam, harta harus diperoleh melalui cara-cara yang halal, seperti perdagangan, pertanian, dan usaha produktif lainnya.

Oleh karena itu, perjudian dianggap sebagai cara yang tidak adil untuk memperoleh harta karena melibatkan spekulasi dan tidak didasarkan pada usaha yang halal atau produktif. Prinsip ini tidak berlaku untuk judi karena melibatkan risiko besar dan tidak ada jaminan yang jelas atas hasil yang didapat.

Dalam agama Islam, umatnya diminta untuk bekerja keras dan mencari nafkah dengan cara yang halal dan baik, atau "halalan thoyyiban". Mereka juga diminta untuk menghindari cara-cara yang merugikan diri mereka sendiri dan orang lain.

Judi online dianggap ilegal di Indonesia dan dilarang oleh undang-undang. Larangan ini berasal dari beberapa undang-undang yang secara tegas melarang perjudian. Seseorang yang secara sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau menjadikannya sebagai kebiasaan atau mata pencaharian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling lama dua puluh lima juta rupiah, menurut Pasal 303 KUHP. 

Menurut Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian. Perbuatan yang melanggar peraturan ini dapat mengakibatkan hukuman penjara tidak lebih dari enam tahun dan/atau denda tidak lebih dari satu miliar rupiah.

Meskipun demikian, praktik judi online masih sering terjadi, yang membuat penegak hukum menghadapi tantangan khusus. Akibatnya, masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan menghindari segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online, demi kesejahteraan masyarakat, generasi mendatang, dan diri mereka sendiri.

Judi online sering dipromosikan sebagai cara cepat untuk membuat remaja kaya. Remaja terpikat dengan iklan yang menggoda, bonus besar, dan kisah sukses yang menarik. 

Namun, meskipun ada banyak janji manis, judi online juga membawa banyak risiko dan ancaman yang serius. Angan-angan kekayaan tidak selalu menguntungkan. Banyak remaja percaya bahwa bermain judi adalah cara yang mudah untuk menang besar.

Namun, pada kenyataannya, kebanyakan pemain justru mengalami kerugian yang signifikan. Berbeda dengan platform judi lainnya, kasino online bertujuan untuk menguntungkan pemilik daripada pemain. Algoritma sering diatur sehingga pemain memiliki peluang menang yang sangat kecil. Meskipun beberapa pemain mungkin beruntung dan memenangkan banyak uang, kebanyakan pemain biasanya mengalami kerugian besar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun