Oleh karenanya dipandang perlu satu formulasi yang tepat terkait perekrutan dan masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Untuk efisiensi dan efektifitas perekrutan dan masa jabatan secara serentak anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota barangkali bisa menjadi solusi dalam pelaksanaan tugas kepemiluan kedepan.Â
Pada akhirnya hal ini akan menjadi PR bagi Pemerintah dan DPR selaku pembuat Undang Undang. Suksesi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 tidak bisa dibebankan kepundak penyelenggara pemilu semata. Diperlukan komitmen bersama dari seluruh Stakeholder. Penguatan regulasi merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan Pemilu dan Pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, akuntabel dan berintegritas. Revisi UU Pemilu atau Perppu...??
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H