Mohon tunggu...
TAGOR DUMORA
TAGOR DUMORA Mohon Tunggu... Lainnya - tagordumoralubis

fokus pada perjalanan

Selanjutnya

Tutup

Politik

Solusi Pemilu & Pemilihan Tahun 2024, Revisi UU Pemilu atau Perppu?

7 Juli 2022   23:40 Diperbarui: 8 Juli 2022   01:34 1079
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gong Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Umum Tahun 2024 telah ditabuh oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada saat Launching Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 Hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 yang lalu. 

Hal ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II DPR RI, Pemerintah RI yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU), Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP) yang dilaksanakan pada Hari Senin tanggal 24 Januari 2022. 

Poin penting yang dihasilkan pada Raker dan RDP tersebut adalah Menyepakati Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Serentak (Pemilu) Tahun 2024 dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 dan Hari Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota (Pemilihan) secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada Hari Rabu tanggal 27 November 2024. Amanah UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 167 ayat 2 menyebutkan " Hari, Tanggal dan Waktu Pemungutan Suara Pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU ". 

KPU kemudian menindak lanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.

Seiring dengan berjalannya waktu ada beberapa poin permasalahan Pemilu Tahun 2024 yang harus segera diurai dan dicari solusinya, diantaranya adalah :

1. Rapat Paripurna ke 6 persidangan V Hari Kamis tanggal 30 Juni 2022, DPR RI telah mensahkan ketiga RUU Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Bumi Papua yaitu :

Provinsi Papua Selatan dengan Ibukotanya Merauke

Provinsi Papua Tengah dengan Ibukotanya Nabire, dan

Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibukotanya Jaya Wijaya

Pertanyaannya apa permasalahan yang ditimbulkan dari Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Pemekaran) di bumi Papua dengan Pemilu Tahun 2024 .? Hal ini dapat kita maknai sebagai berikut :

a. Pembentukan Daerah Otonomi Baru di Papua nantinya berkaitan dengan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Imbasnya akan terjadi penyesuaian alokasi kursi Anggota DPR pada Provinsi induk dengan ketiga Provinsi pemekaran disesuaikan dengan jumlah penduduknya. UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 187 ayat 1 "Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi, Kabupaten/Kota atau gabungan Kabupaten/Kota". Ayat 2 nya menyebutkan "Jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 10 (sepuluh) kursi". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun