Akhir-akhir ini sejumlah daerah dan kota di Indonesia mulai fokus merumuskan dan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Walikota (Perwali) tentang pengurangan penggunaan kantong plastik.Â
Sebagian besar peraturan tersebut bermunculan di tahun 2018, apakah ini merupakan efek dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, tanggal 21 September 2018? Akan tetapi Kabupaten Purwakarta dan Kota Banjarmasin telah berjalan lebih awal sejak tahun 2016.
Kemunculan peraturan tersebut di atas perlu didalami apakah hanya sekedar nice to have atau memang benar-benar must to have. Untuk mengetahuinya tentu perlu dilakukan legal review, atau cukup dengan melihat implementasinya. Apakah peraturan itu benar-benar bisa berfungsi sesuai subyeknya "pembatasan sampah plastik".
Tulisan saya sebelumnya di Koran Radar Sumbawa tanggal 12 Januari tahun lalu dengan judul "Menyusuri Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga" menyebutkan payung hukum dalam pengelolaan sampah.Â
Setidaknya ada tiga aturan yang dijadikan rujukan  dalam pengelolaan sampah dipaparkan dalam tulisan tersebut  yaitu UU 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PermenLH 81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan Perpres 97/2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.Â
Dengan terbitnya Perpres 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut, maka kita telah memiliki empat aturan berskala nasional sebagai acuan dalam pengelolaan sampah ke depan.
Seiring berjalan waktu dan mendesaknya keadaan untuk segera menyelesaikan masalah sampah terutama sampah yang sudah sampai ke laut serta sebagai kelanjutan dan implementasi dari keempat aturan disebutkan di atas beberapa daerah dan kota telah menerbitkan peraturan tentang pengelolaan sampah atau lebih spesifik terkait pembatasan timbulan sampah plastik.
Sebagaimana disebutkan di awal bahwa kemunculan perda, pergub, perbub/perwali ini mulai gencar di tahun 2018. Semogan penomena kemunculan peraturan ini menjadi pertanda bahwa daerah dan kota di Indonesia  benar-benar sudah fokus dalam menyelesaikan masalah sampah khususnya pembatasan timbulan sampah plastik.Â
Sehingga penerbitan peraturan tersebut bisa dipandang sebagai sesuatu syarat must to havedan memang harus dipenuhi untuk memecahkan permasalahan timbulan sampah plastik mengingat dampak dan bahayanya  sangat merusak lingkungan sekitar jika tidak dikendalikan segera dan bukan sekedar untuk memenuhi ketentuan peraturan di atasnya atau nice to have.
Agar peraturan pembatasan sampah plastik benar-benar berfungsi dan must to have sebagai solusi dalam pengurangan sampah plastik maka substansinya harus mengikat, memiliki persyaratan, ketentuan-ketentuan serta kewajiban, sanksi dankonsekuensi yang jelas, tindak hanya mengandung anjuran dan himbauan saja.
Peraturan yang hanya berisi anjuran dan tidak adanya sanksi serta konsekuensi maka sangat susah diharapkan untuk memberikan solusi. Peraturan semacam ini bersifat sebagai pelengkap, pajangan dan pemanis saja. Jadi pas kalau disebut nice to have.
Terlepas dari peraturan itu nice to have ataumust to have, yang penulis ketahui di sini adasejumlah daerah yang telah meliris peraturan terkait pembatasan timbulan  sampah plastik termasuk upaya yang dilakukannya. Adapun daerah yang dimaksud  antara lain:
Purwakarta: Perda Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kabupaten Purwakarta Bebas dari Kantong Plastik, tanggal 22 Februari 2016. Penerapannya dengan cara menyetop penggunaan kantong plastik.
Kota Banjarmasin: Perwali 18/2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan larangan pada pusat perbelanjaan modern. Masyarakat diharapkan membawa kantong  sendiri saat berbelanja.Â
Sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai, masyarakat menggunakan tas anyaman hasil kerajinan yang merupakan nilai budaya dan kearifan lokal di Kota Banjarmasin, yaitu tas purun.
Bali: Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, tanggal 24 Desember 2018, yangdilaksanakan mulai 1 Janurai 2019.
Setidaknya ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang dalam pergub tersebut, Â yaitu kantong plastik,Polysterina dan sedotan plastik.Â
Dalam hal pembatasan timbulan sampah plastik, pergub mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan meyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, menditribusikan memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. Â
Selanjutnya sebagai betuk kepedulian semua pihak, instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat, Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.
Kota Denpasar: Perwali 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar, berlaku 1 Januari 2019.
Jambi: Perwali 54/2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Berisi larangan penggunaan kantong plastik khususnya di mall dan retail mulai Januari 2019.
Balikpapan: Perwali 18/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mulai Juni 2018.
Bogor: Perwali 61/2018, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, berlaku 1 Desember 2018.
Bekasi: Pemkot melarang penggunaan kantong plastik di seluruh ritel pada bulan Maret 2019.
Memperhatikan upaya implementasi beberapa peraturan di atas terlihat bahwa sebenarnya pemerintah juga memberikan solusi penggati kantong plastik, misalnya  tas parun hasil kerajinan Kota Banjarmasin.Â
Penggunaan tas parun tentunya telah membantu menghidupkanperekonomian dan meningkatkan pendapatan perajin setempat.Â
Kemudian di Bali, pemerintah berada di barisan depan sebagai pionir untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Bahkan acara-acara pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Tenggara tidak menggunakan minuman berkemasan plastik.Â
Jadi tidak hanya masyarakat yang dijadikan obyek. Semoga demikian juga dengan pemberlakuan sanksinya yang tidak tebang pilih.
Upaya lain yang dilakukan di daerah dan kotadapat berupa pencanangan pengurangan sampah plastik, membangun atau membentuk kelurahan model seperti yang dilakukan di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Bandung.
Minahasa Tenggara:Â Pencanangan bebas sampah plastik pada tanggal 3 Oktober 2018. Penerapannya dilakukan dengan cara tidak menggunakan minuman berkemasan plastik dalam berbagai acara pemerintahan dan kemasyarakatan serta menyusun Peraturan Desa.
Kota Bandung: Menetapkan 8 kelurahan model pada tanggal 10 Desember 2018.
Sejumlah kota lain juga segera menyusul menerbitkan dan mengimplementasi peraturan serupa yaitu Kota Bandung, Kota Padang, DKI Jakarta, serta kota lainnya yang sedang dalam proses perumusan kebijakan diantaranya Kota Malang, Kabupaten Sigi dan Kota Cimahi.
Akhirnya, dari Bumi Pariri Lema Bariri penulis berharap Kabupaten Sumbawa Barat terinspirasi untuk segera menyusul dan memandang peraturan pembatasan sampah plastik yang must to have bukan nice to have, semoga.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H