Mohon tunggu...
Bambang Supriadi
Bambang Supriadi Mohon Tunggu... -

Belajar menapaki jejak mbahman tuk tegak berpijak

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Peraturan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik "Nice to Have atau Must to Have"

12 Februari 2019   15:15 Diperbarui: 12 Februari 2019   15:52 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terlepas dari peraturan itu nice to have ataumust to have, yang penulis ketahui di sini adasejumlah daerah yang telah meliris peraturan terkait pembatasan timbulan  sampah plastik termasuk upaya yang dilakukannya. Adapun daerah yang dimaksud  antara lain:

Purwakarta: Perda Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kabupaten Purwakarta Bebas dari Kantong Plastik, tanggal 22 Februari 2016. Penerapannya dengan cara menyetop penggunaan kantong plastik.

Kota Banjarmasin: Perwali 18/2016 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Kebijakan larangan pada pusat perbelanjaan modern. Masyarakat diharapkan membawa kantong  sendiri saat berbelanja. 

Sebagai pengganti kantong plastik sekali pakai, masyarakat menggunakan tas anyaman hasil kerajinan yang merupakan nilai budaya dan kearifan lokal di Kota Banjarmasin, yaitu tas purun.

Bali: Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, tanggal 24 Desember 2018, yangdilaksanakan mulai 1 Janurai 2019.

Setidaknya ada tiga bahan yang terbuat dari atau mengandung bahan dasar plastik yang dilarang dalam pergub tersebut,  yaitu kantong plastik,Polysterina dan sedotan plastik. 

Dalam hal pembatasan timbulan sampah plastik, pergub mewajibkan setiap produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan meyediakan pengganti plastik sekali pakai dan sekaligus melarang untuk memproduksi, menditribusikan memasok dan menyediakan plastik sekali pakai.  

Selanjutnya sebagai betuk kepedulian semua pihak, instansi Pemerintah, BUMD, Swasta, Lembaga Keagamaan, Desa Adat, Desa Pakraman, masyarakat dan perseorangan juga dilarang menggunakan plastik sekali pakai.

Kota Denpasar: Perwali 36/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Denpasar, berlaku 1 Januari 2019.

Jambi: Perwali 54/2018 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga. Berisi larangan penggunaan kantong plastik khususnya di mall dan retail mulai Januari 2019.

Balikpapan: Perwali 18/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, mulai Juni 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun