Bogor: Perwali 61/2018, tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, berlaku 1 Desember 2018.
Bekasi: Pemkot melarang penggunaan kantong plastik di seluruh ritel pada bulan Maret 2019.
Memperhatikan upaya implementasi beberapa peraturan di atas terlihat bahwa sebenarnya pemerintah juga memberikan solusi penggati kantong plastik, misalnya  tas parun hasil kerajinan Kota Banjarmasin.Â
Penggunaan tas parun tentunya telah membantu menghidupkanperekonomian dan meningkatkan pendapatan perajin setempat.Â
Kemudian di Bali, pemerintah berada di barisan depan sebagai pionir untuk tidak menggunakan kantong plastik sekali pakai. Bahkan acara-acara pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa Tenggara tidak menggunakan minuman berkemasan plastik.Â
Jadi tidak hanya masyarakat yang dijadikan obyek. Semoga demikian juga dengan pemberlakuan sanksinya yang tidak tebang pilih.
Upaya lain yang dilakukan di daerah dan kotadapat berupa pencanangan pengurangan sampah plastik, membangun atau membentuk kelurahan model seperti yang dilakukan di Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Bandung.
Minahasa Tenggara:Â Pencanangan bebas sampah plastik pada tanggal 3 Oktober 2018. Penerapannya dilakukan dengan cara tidak menggunakan minuman berkemasan plastik dalam berbagai acara pemerintahan dan kemasyarakatan serta menyusun Peraturan Desa.
Kota Bandung: Menetapkan 8 kelurahan model pada tanggal 10 Desember 2018.
Sejumlah kota lain juga segera menyusul menerbitkan dan mengimplementasi peraturan serupa yaitu Kota Bandung, Kota Padang, DKI Jakarta, serta kota lainnya yang sedang dalam proses perumusan kebijakan diantaranya Kota Malang, Kabupaten Sigi dan Kota Cimahi.
Akhirnya, dari Bumi Pariri Lema Bariri penulis berharap Kabupaten Sumbawa Barat terinspirasi untuk segera menyusul dan memandang peraturan pembatasan sampah plastik yang must to have bukan nice to have, semoga.Â