Mohon tunggu...
Sylvia Ayu
Sylvia Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

22 Februari 2024   20:24 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:34 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


Definisi Asuransi Syariah Menurut Para Ahli:

Menurut Prof. Dr. Abdullah Saeed, asuransi syariah merupakan suatu bentuk kontrak yang dilandaskan pada prinsip keadilan dan kesepakatan antara pihak yang terlibat. Prinsip keadilan ini mengacu pada konsep bagi hasil, yang membedakan asuransi syariah dengan asuransi konvensional.

Menurut Dr. Mahfud Sholihin, asuransi syariah adalah lembaga keuangan yang mempraktikkan prinsip-prinsip syariah dalam operasionalnya, seperti larangan riba (bunga), haram (terlarang) dan halal (halal), serta prinsip kerjasama (ta'awun) dan saling bertanggung jawab (takaful).

Menurut Dr. Munawar Ismail, asuransi syariah merupakan lembaga keuangan yang mengelola dana para peserta dengan prinsip-prinsip syariah, seperti adil, transparan, dan bertanggung jawab. Hal ini menekankan pada perlunya kepatuhan terhadap ajaran Islam dalam setiap transaksi asuransi.

Menurut Ahmad Azam Abdul Rahman, asuransi syariah dapat ditinjau dari segi manfaatnya, yaitu melindungi peserta asuransi dari risiko yang tidak diinginkan. Namun, ia menekankan bahwa dalam asuransi syariah, manfaat yang diberikan haruslah sesuai dengan prinsip syariah dan tidak melanggar ketentuan agama.

Menurut Prof. Dr. Mohd Azmi Omar, asuransi syariah memiliki tujuan untuk melindungi kekayaan dan harta benda peserta asuransi, namun tetap mengikuti prinsip keadilan dan kesepakatan yang tidak merugikan pihak lain. Prinsip-prinsip ini menjadi landasan utama dalam operasional asuransi syariah.

Tanggapan penulis terkait beberapa definisi  yang telah diungkapkan para ahli sebagaimana yang tercantum diatas dapat diketahui bahwa asuuransi syariah merupakan suatu bentuk lembaga keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Asuransi syariah juga memiliki peran penting bagi masyarakat khususnya pemeluk agama Islam. Dengan adanya asuransi dapat membantu menanggulangi hal-hal yang tidak terduga yang terjadi pada kehidupan masyarakat seperti kecelakaan, sakit, dan sebagainya. Asuransi yang berbasis syariah ini tentunya didalamnya mengandung prinsip keadilan dan jauh dari unsur maisir, gharar, dan riba. Dengan menggunakan asuransi yang sesuai syariah, sejatinya masyarakat muslim telah mampu menjauhkan diri mereka dari kegiatan keuangan yang tidak Islami.

Pentingnya Asuransi Syariah Bagi Seseorang

Asuransi syariah merupakan salah satu bentuk asuransi yang sangat penting bagi seseorang, terutama bagi mereka yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai suatu sistem asuransi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, asuransi syariah memiliki peran yang sangat vital dalam melindungi aset dan kehidupan seseorang.

Pertama-tama, asuransi syariah sangat penting karena memberikan perlindungan finansial bagi seseorang. Dengan memiliki polis asuransi syariah, seseorang dapat melindungi diri dan keluarganya dari risiko yang dapat mengakibatkan kerugian finansial, seperti sakit, kecelakaan, atau bahkan kematian. Dengan adanya perlindungan finansial ini, seseorang dapat memiliki rasa aman dan tenang dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Selain itu, asuransi syariah juga memberikan manfaat dalam hal pengelolaan risiko. Dalam prinsip syariah, konsep asuransi lebih kepada saling bertanggung jawab dan saling membantu dalam menghadapi risiko. Dengan demikian, asuransi syariah dapat membantu seseorang dalam mengelola risiko yang mungkin terjadi, sehingga dapat mencegah terjadinya kebangkrutan atau masalah finansial lainnya.

Tidak hanya itu, asuransi syariah juga dapat menjadi sarana investasi yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagian dari premi asuransi yang dibayarkan akan diinvestasikan dalam instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham, obligasi, atau properti. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh keuntungan dari investasi tersebut tanpa melanggar prinsip syariah.

Selain dari aspek finansial, asuransi syariah juga memiliki nilai spiritual yang penting bagi seseorang. Dalam prinsip syariah, asuransi disebut dengan konsep takaful, yang berarti saling membantu dan bertanggung jawab antar sesama. Dengan memiliki asuransi syariah, seseorang ikut berpartisipasi dalam membangun solidaritas sosial dan saling menjaga keberlangsungan hidup sesama manusia.

Dari berbagai manfaat dan nilai yang dimiliki, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah sangat penting bagi seseorang. Dengan adanya asuransi syariah, seseorang dapat merasakan perlindungan finansial, manfaat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta nilai spiritual dalam saling membantu dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, asuransi syariah layak untuk dipertimbangkan oleh setiap individu yang menginginkan perlindungan dan manfaat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kebolehan dan Ketidakbolehan Asuransi Menurut Para Ulama


Mengenai kebolehan dan ketidakbolehan Asuransi ada beberapa ulama yang menghalalkan asuransi seperti Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Para ulama tersebut menghalalkan asuransi dengan didasarkan beberapa alasan sebagai berikut:


a.Tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.
b. Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c. Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya.
d. Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
e. Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam.

Kemudian ada juga beberapa ulama yang mengharamkan mengenai adanya asuransi seperti Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit Al-Muth'i. Para ulama tersebut mengharamkan asuransi dengan didasari beberapa alasan sebagai berikut:


a. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam Islam
b. Asuransi mengandung unsur ketidapastian
c. Asuransi mengandung unsur "riba" yang dilarang dalam Islam.
d. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan
e. Asuransi termasuk jual beli (tukar-menukar) mata uang secara tidak tunai.
f. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.S

Sistem Operasional Asuransi Syariah

Dalam syariah senantiasa menghindari adanya unsur gharar, maisir, dan riba. Untuk menghindari adanya unsur gharar, maysir dan riba, maka dalam asuransi jiwa syariah menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru atau biasa juga disebut akad takafuli dan akad mudharabah (bagi hasil). 

Dalam operasionalnya, asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru' yang menampung kontribusi yang disetorkan oleh seluruh peserta yang telah diniatkan untuk membantu sesama peserta.Setiap peserta menyetorkan kontribusi kepada pengelola (perusahaan) dan selanjutnya pengelola akan mengalokasikan ke dalam dua rekening, yakni rekening tabarru' atau derma (rekening bersama) dan rekening pribadi peserta. 

Jika seorang peserta terkena resiko sakit, kecelakaan atau meninggal, maka klaimnya akan dibayarkan atau diambilkan dari rekening tabarru'. Melalui mekanisme ini, tampak dengan jelas setiap peserta berkontribusi atau berderma kepada peserta yang terkena resiko tersebut. hal ini diberikan oleh Syafi'i. Antonio. 

Menurut Syafi'i Antonio, masalah gharar dalam asuransi jiwa syariah dapat dieliminir karena akad yang dipakai adalah akad takafuli atau akad tolong-menolong dan saling menjamin. "Dalam konsep asuransi syariah, semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Jika peserta (A) meninggal, peserta (B), (C), hingga (Z) turut membantunya. Demikian pula sebaliknya".

Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa dalam asuransi syariah tidak ada yang untung dan tidak ada yang rugi. Yang ada adalah saling tolong menolong satu sama lainnya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas bahwa asuransi syariah menggunakan mekanisme pengumpulan dana tabarru' yang diperuntukkan sebagai dana kebajikan. Asuransi syariah menjadi salah satu alternatif bagi seseorang untuk membantu sesamanya jika terkena resiko kehidupan.

Kelompok 3:

Silvia_212111349

Bukhori Arizqi_212111352

Yossela Khusnulifah Admala_212111366

Sylvia Ayu Amara Putri_212111368

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun