Mohon tunggu...
Sylvia Ayu
Sylvia Ayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - S1

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

22 Februari 2024   20:24 Diperbarui: 22 Februari 2024   20:34 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tidak hanya itu, asuransi syariah juga dapat menjadi sarana investasi yang aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Sebagian dari premi asuransi yang dibayarkan akan diinvestasikan dalam instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham, obligasi, atau properti. Dengan demikian, seseorang dapat memperoleh keuntungan dari investasi tersebut tanpa melanggar prinsip syariah.

Selain dari aspek finansial, asuransi syariah juga memiliki nilai spiritual yang penting bagi seseorang. Dalam prinsip syariah, asuransi disebut dengan konsep takaful, yang berarti saling membantu dan bertanggung jawab antar sesama. Dengan memiliki asuransi syariah, seseorang ikut berpartisipasi dalam membangun solidaritas sosial dan saling menjaga keberlangsungan hidup sesama manusia.

Dari berbagai manfaat dan nilai yang dimiliki, dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah sangat penting bagi seseorang. Dengan adanya asuransi syariah, seseorang dapat merasakan perlindungan finansial, manfaat investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, serta nilai spiritual dalam saling membantu dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, asuransi syariah layak untuk dipertimbangkan oleh setiap individu yang menginginkan perlindungan dan manfaat sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Kebolehan dan Ketidakbolehan Asuransi Menurut Para Ulama


Mengenai kebolehan dan ketidakbolehan Asuransi ada beberapa ulama yang menghalalkan asuransi seperti Abdul Wahab Khallaf, M. Yusuf musa, Abdur Rachman Isa, Mustafa Ahmad Zarqa dan M. Nejatullah Siddiqi. Para ulama tersebut menghalalkan asuransi dengan didasarkan beberapa alasan sebagai berikut:


a.Tidak ada ketentuan dalam al-Qur'an dan Hadits yang melarang asuransi.
b. Terdapat kesepakatan kerelaan dari keuntungan bagi kedua pihak baik penanggung maupun tertanggung.
c. Kemaslahatan dari usaha asuransi lebih besar dari mudharatnya.
d. Asuransi termasuk akad mudharatnya roboh atas dasar profit and loss sharing.
e. Asuransi termasuk kategori koperasi (syirkah ta'awuniah) yang diperbolehkan dalam Islam.

Kemudian ada juga beberapa ulama yang mengharamkan mengenai adanya asuransi seperti Yusuf Al-Qardhawi, Sayid Sabiq, Abdullah Alqalqili dan Muhammad Bakhit Al-Muth'i. Para ulama tersebut mengharamkan asuransi dengan didasari beberapa alasan sebagai berikut:


a. Asuransi mengandung unsur perjudian yang dilarang dalam Islam
b. Asuransi mengandung unsur ketidapastian
c. Asuransi mengandung unsur "riba" yang dilarang dalam Islam.
d. Asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan
e. Asuransi termasuk jual beli (tukar-menukar) mata uang secara tidak tunai.
f. Asuransi obyek bisnisnya digantungkan pada hidup dan matinya seseorang, yang berarti mendahului takdir Tuhan.S

Sistem Operasional Asuransi Syariah

Dalam syariah senantiasa menghindari adanya unsur gharar, maisir, dan riba. Untuk menghindari adanya unsur gharar, maysir dan riba, maka dalam asuransi jiwa syariah menggunakan dua akad, yaitu akad tabarru atau biasa juga disebut akad takafuli dan akad mudharabah (bagi hasil). 

Dalam operasionalnya, asuransi syariah menyiapkan rekening khusus sebagai rekening dana tolong menolong atau rekening tabarru' yang menampung kontribusi yang disetorkan oleh seluruh peserta yang telah diniatkan untuk membantu sesama peserta.Setiap peserta menyetorkan kontribusi kepada pengelola (perusahaan) dan selanjutnya pengelola akan mengalokasikan ke dalam dua rekening, yakni rekening tabarru' atau derma (rekening bersama) dan rekening pribadi peserta. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun