Jika seorang peserta terkena resiko sakit, kecelakaan atau meninggal, maka klaimnya akan dibayarkan atau diambilkan dari rekening tabarru'. Melalui mekanisme ini, tampak dengan jelas setiap peserta berkontribusi atau berderma kepada peserta yang terkena resiko tersebut. hal ini diberikan oleh Syafi'i. Antonio.Â
Menurut Syafi'i Antonio, masalah gharar dalam asuransi jiwa syariah dapat dieliminir karena akad yang dipakai adalah akad takafuli atau akad tolong-menolong dan saling menjamin. "Dalam konsep asuransi syariah, semua peserta asuransi menjadi penolong dan penjamin satu sama lainnya. Jika peserta (A) meninggal, peserta (B), (C), hingga (Z) turut membantunya. Demikian pula sebaliknya".
Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa dalam asuransi syariah tidak ada yang untung dan tidak ada yang rugi. Yang ada adalah saling tolong menolong satu sama lainnya. Sebagaimana yang sudah dijelaskan diatas bahwa asuransi syariah menggunakan mekanisme pengumpulan dana tabarru' yang diperuntukkan sebagai dana kebajikan. Asuransi syariah menjadi salah satu alternatif bagi seseorang untuk membantu sesamanya jika terkena resiko kehidupan.
Kelompok 3:
Silvia_212111349
Bukhori Arizqi_212111352
Yossela Khusnulifah Admala_212111366
Sylvia Ayu Amara Putri_212111368
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H