Mohon tunggu...
Syira  Aurora Azzahwa
Syira Aurora Azzahwa Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya salah satu mahasiswa S1 jurusan kesehatan masyarakat. saya suka dalam mencari hal baru guna menambahkan beberapa skill dan pengalaman tambahan yang dapat menjadi nilai tambah yang berguna kedepannya.

selama menjadi mahasiswa, ketika memiliki waktu kosong saya suka mengisi waktu tersebut dengan melukis, membaca berita dan isu terbaru yang sedang marak terjadi. Selain itu saya tertarik dengan perkembangan teknologi yang saat ini terjadi, beberapa konten yang menurut saya cukup menarik adalah membahas tentang teknologi yang sedang berkembang saat ini.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

WHO, 2023 "Pandemi Covid-19 Sudah Berakhir", Bagaimana dengan Indonesia?

10 Mei 2023   20:52 Diperbarui: 10 Mei 2023   20:54 232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrsi pemberian vaksin Covid-19 kepada pasien via Vecteezy.com

Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes menyampaikan mereka akan berdiskusi dengan kementerian lain dan menyiapkan beberapa rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada presiden. Karena untuk pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia ini perlu pengunguman resmi dari presiden. Dan untuk waktu kepastiannya itu menunggu dari kemenkes maupun bapak presiden sendiri.

Namun perlu diketahui ketika dilakukannya pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia, hak "istimewa" yang sebelumnya masyarakat Indonesia dapatkan seperti berupa vaksinasi secara gratis, perawatan rumah sakit rujukan covid-19 gratis, dan fasilitas perawatan covid-19 lain yang telah disediakan oleh pemerintah tidak akan diberlakukan dengan gratis lagi, demikian yang di sampaikan Syahril juru bicara Kemenkes RI dalam konferensi pers lewat daring (09, Mei 2023).

Hal yang harus di ingat adalah, WHO telah menyampaikan ketika suatu negara mencabut status darurat covid-19 maka harus menerapkan vaksinasi sebagai program pencegahan. Dengan demikian masyarakat masih harus melanjutkan program vaksinasi covid-19 hingga di tahap ke 4, yakni vaksin dosis ke-1, vaksin booster ke-1, vaksin dosis ke-2, dan vaksin booster dosis ke-2.

Meskipun nantinya bapak Presiden telah meresmikan dan mengumunkan pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia, diharapkan masyarakat untuk tetap selalu menjaga diri dan orang terdekat dengan probabilitas terpapar virus covid-19. Tetap menerapkan protocol kesehatan dan upaya penjagaan diri seperti kesadaran diri untuk memakai masker dalam keadaan apapun dan situasi apapun, mengingat bahwa kit harus tetap waspada dengan virus covid-19 yang masih ada hingga saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun