Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes menyampaikan mereka akan berdiskusi dengan kementerian lain dan menyiapkan beberapa rekomendasi yang nantinya akan disampaikan kepada presiden. Karena untuk pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia ini perlu pengunguman resmi dari presiden. Dan untuk waktu kepastiannya itu menunggu dari kemenkes maupun bapak presiden sendiri.
Namun perlu diketahui ketika dilakukannya pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia, hak "istimewa" yang sebelumnya masyarakat Indonesia dapatkan seperti berupa vaksinasi secara gratis, perawatan rumah sakit rujukan covid-19 gratis, dan fasilitas perawatan covid-19 lain yang telah disediakan oleh pemerintah tidak akan diberlakukan dengan gratis lagi, demikian yang di sampaikan Syahril juru bicara Kemenkes RI dalam konferensi pers lewat daring (09, Mei 2023).
Hal yang harus di ingat adalah, WHO telah menyampaikan ketika suatu negara mencabut status darurat covid-19 maka harus menerapkan vaksinasi sebagai program pencegahan. Dengan demikian masyarakat masih harus melanjutkan program vaksinasi covid-19 hingga di tahap ke 4, yakni vaksin dosis ke-1, vaksin booster ke-1, vaksin dosis ke-2, dan vaksin booster dosis ke-2.
Meskipun nantinya bapak Presiden telah meresmikan dan mengumunkan pencabutan status darurat covid-19 di Indonesia, diharapkan masyarakat untuk tetap selalu menjaga diri dan orang terdekat dengan probabilitas terpapar virus covid-19. Tetap menerapkan protocol kesehatan dan upaya penjagaan diri seperti kesadaran diri untuk memakai masker dalam keadaan apapun dan situasi apapun, mengingat bahwa kit harus tetap waspada dengan virus covid-19 yang masih ada hingga saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H