Mohon tunggu...
syifaatunhusna
syifaatunhusna Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi unpam serang

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Kenaikan ump 6.5% dan PPN 12% terhadap kesejahteraan masyarakat provinsi Banten khususnya kota serang

16 Desember 2024   09:03 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:00 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% dapat memiliki dampak yang kompleks terhadap kesejahteraan masyarakat Banten, khususnya di Kota Serang. Berikut adalah analisis dampaknya:

Dampak Positif dari Kenaikan UMP

1. Peningkatan Daya Beli

Kenaikan UMP sebesar 6,5% dapat meningkatkan pendapatan pekerja, khususnya buruh dan pekerja berupah rendah. Dengan pendapatan lebih tinggi, mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar dengan lebih baik, seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

2. Perbaikan Kesejahteraan

Jika kenaikan ini dibarengi dengan stabilitas harga kebutuhan pokok, masyarakat akan merasakan peningkatan kesejahteraan karena daya beli meningkat.

3. Perputaran Ekonomi Lokal

Pendapatan yang lebih tinggi bisa meningkatkan konsumsi di sektor-sektor lokal, yang akan mendorong perputaran ekonomi di Kota Serang, termasuk di pasar tradisional dan usaha kecil.

Dampak Negatif dari Kenaikan PPN

1. Kenaikan Harga Barang dan Jasa

Dengan PPN sebesar 12%, harga barang dan jasa akan naik, terutama untuk produk-produk konsumsi non-dasar. Ini dapat mengurangi daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan menengah ke bawah.

2. Beban Lebih Berat bagi Pelaku UMKM

Pelaku usaha kecil menengah (UMKM) yang sudah menghadapi tantangan kenaikan harga bahan baku mungkin harus menaikkan harga produk mereka. Ini bisa membuat mereka kehilangan daya saing.

3. Efek Inflasi

Kombinasi kenaikan UMP dan PPN dapat mendorong inflasi, karena kenaikan upah sering kali diikuti kenaikan harga barang/jasa untuk menutupi biaya produksi yang lebih tinggi.

Pengaruh terhadap Kota Serang

Di Kota Serang, sebagai ibu kota Provinsi Banten, dampaknya mungkin lebih terasa:

Penduduk Berpenghasilan Rendah

Masyarakat yang tidak bekerja di sektor formal (tidak menerima UMP), seperti pedagang kecil, petani, dan pekerja informal, mungkin tidak langsung menikmati manfaat kenaikan UMP. Sebaliknya, mereka akan merasakan beban dari kenaikan harga akibat PPN.

Sektor Industri

Kota Serang memiliki sektor industri yang cukup berkembang. Perusahaan mungkin perlu menyesuaikan strategi untuk memenuhi kewajiban UMP baru, yang dapat berujung pada efisiensi (pengurangan tenaga kerja).

Kesimpulan dan Rekomendasi

Kenaikan UMP 6,5% memberikan dampak positif bagi pekerja formal, tetapi kenaikan PPN 12% dapat menjadi beban tambahan yang mengurangi dampak positif tersebut, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan:

1. Pengendalian Harga

Memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil melalui subsidi atau operasi pasar.

2. Dukungan untuk UMKM

Memberikan insentif atau pelatihan agar UMKM mampu beradaptasi dengan kebijakan ini.

3. Peningkatan Lapangan Kerja

Mendorong investasi di sektor padat karya untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak.

Keseimbangan antara peningkatan upah dan pengendalian dampak kenaikan PPN sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di Kota Serang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun