Kenaikan UMP 6,5% memberikan dampak positif bagi pekerja formal, tetapi kenaikan PPN 12% dapat menjadi beban tambahan yang mengurangi dampak positif tersebut, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja informal. Pemerintah daerah dapat mempertimbangkan:
1. Pengendalian Harga
Memastikan harga kebutuhan pokok tetap stabil melalui subsidi atau operasi pasar.
2. Dukungan untuk UMKM
Memberikan insentif atau pelatihan agar UMKM mampu beradaptasi dengan kebijakan ini.
3. Peningkatan Lapangan Kerja
Mendorong investasi di sektor padat karya untuk menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Keseimbangan antara peningkatan upah dan pengendalian dampak kenaikan PPN sangat penting untuk menjaga kesejahteraan masyarakat di Kota Serang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H