INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Indonesia sebagai Negara hukum memiliki arti bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus di dasarkan pada hukum dan segala produk perundang undangan serta turunnya yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara indonesia adalah negara hukum"
Landasan negara hukum Indonesia masuk dalam bagian penjelasan UUD 1945, tentang system pemerintah negara, yaitu sebagai berikut:
Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.
System konstituonal. Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945, mengandung prinsip prinsip sebagai berikut :
Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
System yang di gunakan adalah system konstitusi.
Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.
Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).
Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (Pasal 28 A-J UUd 1945).
Indonesia memang di anggap berbadan hukum, tetapi mengapa di setiap daerah tidak mendapatkan penetapan hukum yang begitu adil oleh pemerintah?
Pada 3 bulan lalu pada bulan Agustus para netizen melakukan poling tentang Indonesia adalah negara hukum, apakah hukum di negara ini sudah berkeadilan dan hasil tersebutÂ
12% netizen beranggapan negara Indonesi sudah berkeadilan dan mayoritas 88% netizen beranggapan negara Indonesia belum berkeadilanÂ
Salah satu komentar netizen yang bernggapan negara Indonesia belum berkeadilan
Hukum harus dapat berjalan seadil adilnya. jangan tajam kebawah tetapi tumpul ke atas. Maksud nya adalah hukum tajam ke rakyat kecil,tumpul ke atas kepada orang kaya atau pejabat
Indonesia di anggap sebagai negara hukum karena hukumnya bersumber pada Pancasila.
Pancasila sebagai Negara hukum.
Sumber hukum dasar nasional adalah pancasila sebagaimana yang tertulis dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945, Yaitu:
1. Ketuhanan yang maha esa2. kemanusiaan yang adil dan beeradab 3. Persatuan Indinesia 4. Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Dalam sila yang ke 1 yang berlandaskan Ketuhanan yang maha esa.Â
Tapi sebagian warga di Indonesia masih banyak yang menentang agama agama lain yang bukan agama nya sendiri sampai terjadinya teroris,pengebomam di mana mana. Sampai sampai seorang perempuan yang memakai cadar di anggap sebagai terosis tapi kenyataanya dia bukan teroris.
Dalam sila yang ke 2 yang berlandaskan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Indonesia ini memang memiliki sila ke 2 yang berlandaskan kemanusaian yang adil dan beradab namun sebagian orang melanggar aturan tentang keadilan dan adab yang ada tetapi pemerintah tidak ada tindak lanjut kepada orang yang melangar aturan tersebut.
Dalam sila yang ke 3 yang berlandaskan Persatuan Republik Indonesia.
Indonesia berlandaskan sila ke 3 yang berebunyi persatuan Indonesia. Tapi mengapa banyak daerah yang terpisah karna terjadinya peperangan untuk diri sendiri. Daerah yang terpisah karna peperangan kepentingan diri sendiri yaitu: Madura dengan Dayak. Yang disebabkan oleh pembakaran salah satu rumah milik Dayak yang memiliki dampak dari perang tersebut adalah kematian yang di alami 500 orang, 100.000 warga Madura kehilangan tempat tinggal.
Dan ada juga perpisahan/perpecahan yang di alami oleh perguruan pencak silat yang mana di sebabkan oleh oknum oknum yang tidak merasa bersalah. Dan perguruan tersebut yang di salahkan di karna kan penyebab terjadinya peperangan antar perguruan
Dalam sila yang ke 4 yang berlandaskan Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
dalam sila yang 5 yang berlandaskan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Di ganti menjadi keadilan social bagi golongan orang yang punya kuasa dan yang memiliki uang.
Berpihak kepada orang orang tertentu dan tidak melihat orang orang yang lain tanpa adanya keadilan.
Ada suatu tragedi di kanjuruhan yang terjadi pada tanggal 1 0ktober 2022 lalu yang mana pertandingan sepak bola yang di mainkan oleh PERSEBAYA Surabaya VS AREMA FC dengan skor 2-3 yang di menangkan oleh pemain PERSEBAYA Surabaya. Yang sampai menewaskan 135 orang dan melukai kurang lebih 500 orang lainnya. Yang mana di karnakan kelakuan supporter AREMA FC sendiri yang turun ke lapangan yang di lawan oleh polisi yang membawa GAS AIR MATA. Yang mana GAS AIR MATA tersebut telah kadal luarsa yang tidak layak di pakai yang di arahkan ke tribun atas sampai terkena supporter yang tidak ikut turun ke lapangan.
Seharusnya polisi tersebut mengarahkan GAS AIR MATA tersebut ke lapangan supaya supporter yang berada di lapangan supaya kembali ke tribun masing masing dan tidak di arahkan ke tribun atas.
Dan polisi tersebut tidak mau mengaku salah yang mana menyalahkan supporter AREMA FC yang turun ke lapngan yang tidak melihat spporter AREMA FC yang berada di tribun atas yang tidak salah apapun dan tidak melakukan apapun yang tidak di inginkan kita semua.
Dan polisi tersebut di lindungi oleh pemerintah Negara. Dan tidak ada hukuman apapun yang di dapatkan polisi tersebut melainkan pemain AREMA FC yang mendapatkan beberapa hukuman yang di dapatkan oleh pemain AREMA FC berikut adalah hukuman yang di dapatkan pemain AREMA FC:
Tidak dapat mengikuti pertandingan sepak bola selama LIGA 1 2022/2023 berakhir
AREMA FC juga mendapatkan sanksi denda sebesar RP. 250 Juta rupiah atas kegagalan menjaga ketertiban dan keamanan di pertandingan AREMA FC vs PERSEBAYA Surabaya.
Dan tidak ada tindak lanjut yang jelas yang di lakukan pemerintah dan hanya melihat supporter AREMA FC yang tidak terima yang di lakukan polisi tersebut dan tetap menyalahkan supporter AREMA FC.
Dan masih banyak lagi tragedi lain yang di lindungi oleh pemerintah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H