Mohon tunggu...
Syiblu
Syiblu Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Carilah ilmu sampai ke liang lahat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia sebagai Negara Hukum

5 Oktober 2023   23:45 Diperbarui: 5 Oktober 2023   23:48 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM

Indonesia sebagai Negara hukum memiliki arti bahwa segala aspek kehidupan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus di dasarkan pada hukum dan segala produk perundang undangan serta turunnya yang berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Dasar pijakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum tertuang pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa "Negara indonesia adalah negara hukum"

Landasan negara hukum Indonesia masuk dalam bagian penjelasan UUD 1945, tentang system pemerintah negara, yaitu sebagai berikut:

Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka.

System konstituonal. Pemerintah berdasarkan atas system konstitusi, tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

Negara hukum Indonesia menurut UUD 1945, mengandung prinsip prinsip sebagai berikut :

Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.

System yang di gunakan adalah system konstitusi.

Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.

Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun