Mohon tunggu...
Syarwan Edy
Syarwan Edy Mohon Tunggu... Mahasiswa - @paji_hajju

Membaca akan membantumu menemukan dirimu.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Bank Tanah: Solusi atau Ilusi untuk Pengelolaan Lahan yang Berkelanjutan?

30 Desember 2024   17:58 Diperbarui: 30 Desember 2024   17:58 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagaimana Implementasi Bank Tanah di Indonesia? | sumber gambar: Magaripoa.com | Makaobora.co.ke

Selain itu, bank tanah perlu lebih aktif dalam mengamankan dan merawat tanah yang telah dikuasai. Banyak tanah negara yang telah diduduki tanpa izin selama bertahun-tahun, yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam proses pengamanan. Pemerintah harus lebih tegas dalam mengendalikan pembangunan properti swasta, memastikan bahwa kebijakan One Map Policy diterapkan secara konsisten untuk menjaga ketersediaan lahan bagi kepentingan umum.

Dengan kemajuan teknologi, Indonesia harus memanfaatkan sistem informasi geografis (GIS) dalam pengelolaan tanah. Contoh dari Philadelphia Land Bank di AS menunjukkan bagaimana GIS dapat membantu dalam pengambilan keputusan strategis terkait pengelolaan lahan. Penerapan teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tanah di Indonesia, sejalan dengan kebijakan One Map Policy.

Penerapan bank tanah di Indonesia bukan hanya sebuah pilihan, tetapi merupakan keharusan yang mendesak. Koordinasi antara pemerintah, kementerian, dan pihak swasta sangat penting untuk membangun kebijakan yang tepat. Dengan dibentuknya Badan Layanan Umum LMAN, diharapkan lembaga ini dapat menjalankan fungsi optimalisasi aset dengan efektif, memastikan bahwa bank tanah dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap pembangunan yang berkelanjutan.

Pernyataan Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja, mengenai keadilan di bidang pertanahan mungkin adalah kalimat yang paling sering kita dengar. Namun, seberapa banyak keadilan yang benar-benar terwujud? Kita mungkin harus menunggu hingga tahun keempat untuk melihat hasilnya!

Badan Bank Tanah berkomitmen untuk menyediakan lahan bagi berbagai kepentingan, mulai dari bandara VVIP hingga perumahan MBR. Namun, apakah semua ini tidak sekadar untuk memperkaya segelintir orang? Apakah keadilan sosial hanya sebuah konsep indah tanpa dukungan nyata?

Di tengah hiruk-pikuk ini, para pakar hukum menyatakan bahwa Badan Bank Tanah merupakan bentuk reformasi agraria. Namun, apakah reformasi ini hanya akan menjadi jargon kosong di tengah ketidakpastian hukum yang terus mengintai?

Dengan total aset 19.409,6 hektare, Badan Bank Tanah tampaknya memiliki kekuatan yang cukup besar. Namun, apakah kekuatan ini akan digunakan untuk kepentingan rakyat, ataukah hanya akan menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan segelintir elit?

Kita pun bertanya, di mana posisi masyarakat dalam semua rencana besar ini? Apakah mereka akan menjadi penonton yang pasif, ataukah akan diundang untuk berpartisipasi dalam pembangunan yang diklaim untuk mereka?

Ketika kita mendengar tentang "ekonomi berkeadilan," kita teringat akan janji-janji manis para pemimpin. Namun, seberapa serius mereka dalam menepati janji itu? Mungkin kita perlu mengadakan sayembara untuk mencari jawaban yang sebenarnya.

Dengan segala peraturan dan kebijakan yang ada, Badan Bank Tanah seharusnya bisa menjembatani kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Namun, jika semua ini hanya menjadi sarana untuk melanggengkan kepentingan tertentu, apa gunanya?

Akhirnya, kita semua berharap agar Badan Bank Tanah bukan sekadar pepesan kosong. Kita butuh aksi nyata yang mengubah kehidupan masyarakat, bukan hanya retorika yang indah. Mari kita lirik ke depan dan lihat apakah semua ini akan menjadi kenyataan atau hanya menjadi bagian dari kisah rakyat yang penuh harapan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun