Visi:
"Menjadi lembaga yang dapat dipercaya dalam pengelolaan tanah yang berkelanjutan, berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan keadilan sosial."
Misi
Untuk mencapai visi tersebut, misi yang dijalankan adalah sebagai berikut:
1. Melaksanakan berbagai upaya yang berkaitan dengan operasional Badan demi kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, dan Reforma Agraria.
2. Menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan nasional.
3. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja.
Secara konseptual, bank tanah terbagi menjadi dua kategori utama: bank tanah umum dan bank tanah khusus. Bank tanah umum bertujuan untuk menyediakan tanah bagi kebutuhan sosial dalam skala besar tanpa mengejar keuntungan, serta menjaga stabilitas harga tanah. Di sisi lain, bank tanah khusus berfokus pada penyediaan tanah dalam skala kecil untuk tujuan komersial. Keduanya memiliki peran penting dalam pengelolaan lahan yang berkelanjutan, terutama di tengah tantangan urbanisasi dan kebutuhan perumahan yang terus meningkat.
Di berbagai negara, penerapan bank tanah telah menunjukkan hasil yang signifikan. Di Amerika Serikat, misalnya, bank tanah dibentuk untuk mengatasi masalah properti kosong dan mempercepat pembangunan kembali area yang terbengkalai. Melalui inisiatif ini, pemerintah berusaha menyediakan perumahan terjangkau bagi masyarakat, sambil melindungi aset tanah dari spekulan yang dapat merugikan. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan ketersediaan perumahan, tetapi juga berkontribusi pada revitalisasi komunitas.
Kolombia memiliki contoh serupa dengan MetroVivienda di Bogota, yang berfokus pada penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan terjangkau. Bank tanah di Kolombia membeli lahan di pinggiran kota dan mengembangkan kawasan untuk kepentingan komersial dan perumahan. Strategi ini mencerminkan pemahaman yang mendalam terhadap kebutuhan lokal serta komitmen untuk menciptakan lingkungan yang inklusif bagi semua lapisan masyarakat.
Belanda dan Filipina juga menerapkan bank tanah dengan fokus pada sektor pertanian. Land Bank of the Philippines, misalnya, telah berkembang menjadi bank komersial namun tetap menjalankan mandat sosialnya. Sementara itu, Land Bank of Taiwan berupaya mendukung petani dengan menyediakan akses terhadap lahan yang diperlukan untuk pertanian berkelanjutan. Kedua negara ini menunjukkan bahwa bank tanah dapat beradaptasi dengan berbagai kebutuhan sosial dan ekonomi.
Namun, pengadaan tanah tetap menjadi tantangan besar bagi bank tanah. Dr. Ir. Soedjarwo Soeromihardjo menjelaskan dalam makalahnya bahwa berbagai negara, termasuk Jepang, telah menerapkan kebijakan ketat untuk mencegah spekulasi tanah. Di Jepang, individu yang menjual tanah dalam waktu kurang dari sepuluh tahun setelah membelinya akan dikenakan pajak tinggi. Pendekatan ini memberikan insentif bagi pemilik tanah untuk mempertahankan aset mereka dan mencegah praktik spekulatif.
Cita-cita pembentukan bank tanah di Indonesia telah terwujud dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Berdasarkan peraturan tersebut Badan Bank Tanah mempunyai fungsi untuk menyalurkan aset tanah yang dimiliki untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
Di Indonesia, pemerintah perlu lebih fokus pada penyediaan lahan untuk infrastruktur dan perumahan rakyat. Program pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan harus sejalan dengan kebijakan One Map Policy, yang diharapkan dapat mempermudah pengelolaan lahan. Dengan zonasi pemanfaatan lahan yang jelas, pemerintah dapat memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara merata dan efisien, sehingga mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.
Kegiatan pengadaan tanah di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori: inventarisasi tanah yang dikuasai negara, pembelian tanah mendesak, dan pengadaan tanah untuk pencadangan. Dalam menghadapi tantangan ini, Indonesia dapat mengadopsi skema yang diterapkan di Guatemala, yang mengenakan pajak tinggi bagi individu yang menolak menjual tanah untuk kepentingan umum. Pendekatan ini dapat meningkatkan ketersediaan lahan untuk pembangunan yang diperlukan.