Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor LSP Dana Pensiun Lisensi BNSP - Edukator Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Diskusi tentang DPPK PPIP

23 Januari 2025   08:49 Diperbarui: 23 Januari 2025   08:49 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi tentang DPPK PPIP (Sumber: Bisnis Indonesia)

Dana Pensiun hanya dapat menyelenggarakan atau memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau  manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dalam hal Pemberi Kerja telah mencantumkan di dalam: a) kontrak kerja bersama, b) peraturan perusahaan; atau c) perjanjian kerja bersama yang akan memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak. Dana Pensiun tidak dapat menyelenggarakan program yang hanya memberikan manfaat lain, tanpa menyelenggarakan Program Pensiun.

Selain itu, Dana Pensiun menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak, wajib memisahkan pencatatan aset dan kewajiban Program Pensiun dengan aset dan kewajiban Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain, di samping harus memisahkan pencatatan masing-masing jenis Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain tersebut. Porsi iuran pada Program Pensiun wajib lebih besar dibanding iuran untuk manfaat lain.

DPPK yang menyelenggarakan PPIP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila Iuran Minimum bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK yang menyelenggarakan PPIP. Iuran Minimum bulanan merupakan jumlah iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP.

DPPK PPIP harus memperhatikan ketentuan investasi yang berlaku. Terkait Pembatasan Investasi Dana Pensiun, Pengelolaan Investasi Dana Pensiun, kemampuan SDM yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, mekanime arahan investasi sesuai regulasi yang berlaku, Pengalihan Pengelolaan Investasi, dan Penilaian Kinerja Investasi Dana Pensiun, dan Transparansi Pengelolaan Investasi Dana Pensiun.

Selain untuk mengoptimalkan manfaat pensiun, DPPK PPIP bisa menjadi alternatif going concern (keberlanjutan) dana pensiun sesuai dengan dinamika dan tren program penisun yang berkembang di era digital saat ini. Karena itu, diskusi yang intensif untuk mencari format DPPK PPIP menjadi pentig dilakukan, termasuk dukungan teknologi yang memadai dan SDM yang diperlukan untuk tata Kelola dana pensiun yang baik dan penerapan menajemen risiko yang efektif. Tujuannya, untuk memberikan perlindungan masa pensiun atau hari tua peserta yang lebih baik dan berkualitas. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun