Patut diketahui, Usia Pensiun Normal untuk pertama kali ditetapkan paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun dan Usia pensiun dipercepat ditetapkan paling cepat 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal.
Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau anak harus dilakukan secara berkala sesuai yang tercantum dalam PDP, dengan cara: a) dibayarkan oleh Dana Pensiun; dan/atau b) memilih untuk membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah. Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan oleh Dana Pensiun, Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda atau anak harus memenuhi ketentuan: a) dibayarkan secara berkala berdasarkan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak untuk periode paling singkat 10 (sepuluh) tahun setelah Peserta mencapai usia pensiun, b) risiko atas pengembangan akumulasi iuran merupakan tanggung jawab dari Peserta, Janda/Duda, atau anak; c) dapat dibelikan anuitas atau anuitas syariah; dan d) harus didasarkan pada tabel yang dibuat untuk mengkonversi total akumulasi iuran dan hasil pengembangan menjadi pembayaran bulanan.
Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan dengan cara pembelian anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan  asuransi jiwa syariah, Pengurus DPPK PPIP atas permintaan dan pilihan Peserta, Janda/Duda, atau anak, harus membeli anuitas atau anuitas syariah dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dengan syarat anuitas yang dipilih: a) menyediakan Manfaat Pensiun paling singkat 10 (sepuluh) tahun; b) memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Dana Pensiun dan PDP dari DPPK PPIP; c) merupakan produk dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir memenuhi target tingkat solvabilitas minimum sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit; dan d) merupakan produk perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
DPPK PPIP dilarang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun kepada Peserta sebelum mencapai usia paling rendah 5 (lima) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, kecuali untuk: a) pembayaran Manfaat Pensiun kepada Janda/Duda atau anak; b) pembayaran Manfaat Pensiun Disabilitas; dan c) kondisi mendesak tertentu yaitu pada saat Peserta mengalami kesulitan keuangan dan sakit kritis.
Peserta DPPK PPIP pada saat pensiun atau pada saat pemberhentian dan bagi Janda/Duda atau anak, dapat menerima Manfaat Pensiun pertama paling banyak 20% (dua puluh persen) dari Manfaat Pensiun secara sekaligus. Dalam hal jumlah akumulasi iuran, dana awal Pemberi Kerja, pengalihan dana dari Dana Pensiun lain  dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta atau Janda/Duda atau anak sebesar kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Peserta, Janda/Duda, atau anak pada DPPK PPIP berhak untuk memilih pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus.
Apabila Peserta pada DPPK PPIP berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan paling singkat 3 (tiga) tahun dan belum mencapai usia pensiun dipercepat, berhak atas Manfaat Pensiun yang harus dipergunakan untuk memperoleh Pensiun Ditunda. Akan tetapi, bila Manfaat Pensiun dari Peserta yang berhenti bekerja serta pengalihan dana dari DPPK dan DPLK lain kurang dari atau sama dengan Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), hak atas Pensiun Ditunda tersebut dapat dibayarkan secara sekaligus pada saat karyawan berhenti bekerja. Peserta pada DPPK PPIP apabila berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun berhak atas himpunan iuran Peserta yang bersangkutan ditambah hasil pengembangan.
Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta, pembayaran Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta berdasarkan rumus dalam PDP dan akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan Peserta.
DPPK PPIP yang melakukan pembayaran Manfaat Pensiun secara berkala harus memperhatikan prinsip kesesuaian aset dan kewajiban, di samping harus menjaga tingkat likuiditas sesuai dengan Manfaat Pensiun yang jatuh tempo.
Dana Pensiun wajib melakukan pencatatan tersendiri atas dana yang dikategorikan sebagai dana tidak aktif. Namun sebelum itu, Dana Pensiun wajib melakukan upaya untuk membayarkan Manfaat Pensiun kepada Peserta atau Pihak yang Berhak sejak Peserta memasuki Usia Pensiun Normal paling lama 1 (satu) tahun dan dicatat  sebagai aset lain.
Dalam hal Peserta mengikuti lebih dari 1 (satu) Program Pensiun dari DPPK dan/atau program jaminan pensiun dan DPLK, Peserta yang memasuki Usia Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat berlaku ketentuan: a) Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK harus dibayarkan secara bulanan, b) dalam hal akumulasi Manfaat Pensiun yang akan diterima dari DPPK pada saat memasuki Usia  Pensiun Normal atau usia pensiun dipercepat kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat Pensiun DPPK dapat dibayarkan secara sekaligus.
Selain menyelenggarakan Program Pensiun, Dana Pensiun dapat menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain kepada Peserta dan/atau Pihak yang Berhak dan wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP. Karenanya, Dana Pensiun yang akan menyelenggarakan program yang memberikan Manfaat Pensiun lainnya dan/atau manfaat lain harus memiliki kesiapan operasional dalam penyelenggaraan Program Manfaat Lain.