Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor LSP Dana Pensiun Lisensi BNSP - Edukator Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Diskusi tentang DPPK PPIP

23 Januari 2025   08:49 Diperbarui: 23 Januari 2025   08:49 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi tentang DPPK PPIP (Sumber: Bisnis Indonesia)

Dokumen Arah Pengembangan Dana Pensiun secara global dalam Peta Jalan Dana Pensiun 2024-2028 disebutkan adanya pergeseran tren terkait skema program pensiun dari Manfaat Pasti (defined benefit) menjadi Iuran Pasti (defined contribution). Selain digitalisasi dana pensiun dan program pensiun untuk sektor informal yang patut menjadi perhatian. Bergesernya tren Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) ke Program Pensiun Iuran pasti (PPIP)  tentu berkonsekuensi terhadap dana pensiun untuk lebih fokus kepada strategi investasi dana pensiun.

Sesuai regulasi, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.Selain berbentuk DPLK, dana pensiun dapat berbentuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK). Yaitu Dana Pensiun yang dibentuk oleh pendiri bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja. Dan sesuai POJK No. 27/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun, selain menyelenggarakan PPMP, DPPK dapat menyelenggarakan PPIP. Yaitu Program Pensiun yang iurannya ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing- masing peserta sebagai Manfaat Pensiun

Lalu, bagaimana DPPK yang akan membentuk atau menjalankan PPIP?

Pasal 173 POJK 27/2023 menyebutkan 1) DPPK dapat menyelenggarakan PPMP dan PPIP, 2) Pengelolaan PPMP dan PPIP dilakukan secara terpisah, dan 3) PDP dapat mengatur kepesertaan atas 1 (satu) orang  Peserta dalam PPMP dan PPIP. Mengacu pada ketentuan itu, maka diskusi atau brainstorming mengenai mekanisme DPPK PPIP menjadi penting untuk dilakukan. Sebagai upaya untuk menentukan skema DPPK PPIP yang terbaik sesuyai dengan prinsip tata kelola yang baik dan penerapan manajemen risiko yang efektif.

Khusus DPPK yang menyelenggarakan PPIP, ditegaskan iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP terdiri  atas: a) iuran Pemberi Kerja dan Peserta; atau b) iuran Pemberi Kerja. Iuran Pemberi Kerja merupakan nominal atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja. Bila Peserta turut mengiur, maka besaran iuran Peserta tidak melebihi jumlah dari iuran Pemberi Kerja.

DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus menjaga agar  kondisi pendanaan berada dalam keadaan Dana Terpenuhi. Karena itu, Pemberi Kerja bertanggung jawab  agar DPPK PPIP secara langsung maupun bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. Konsekuensinya, DPPK PPIP memiliki ketnetun iuran minimum. Besaran Iuran Minimum bagi DPPK PPIP wajib ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Iuran Minimum yang berasal dari Peserta tidak termasuk Iuran  Sukarela Peserta. Karenany, dalam hal iuran DPPK PPIP terdiri atas iuran Peserta dan iuran Pemberi Kerja, Pemberi Kerja wajib menyetor seluruh iuran kepada Dana Pensiun paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya. Pemberi Kerja merupakan wajib pungut iuran Peserta berdasarkan PDP yang dipungut paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan. Pada DPPK PPIP, Iuran Minimum yang belum disetor setelah melewati 1 (satu) bulan, dinyatakan a) sebagai utang Pemberi Kerja yang dapat segera ditagih dan dikenakan imbal hasil tertentu sebesar  imbal hasil deposito bank umum milik pemerintah dan b) sebagai piutang DPPK yang menyelenggarakan PPIP.

Untuk  meningkatkan besaran Manfaat Pensiun yang akan diperoleh selain dari akumulasi dana, peserta DPPK PPIP juga dapat menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta. Selain harus diatur dalam PDP, Iuran Sukarela Peserta didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi kesediaan untuk membayar Iuran Sukarela Peserta. Dalam hal ini, Pemberi Kerja merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta dan wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta kepada DPPK PPIP. Penting dipahami, DPPK PPIP yang memiliki Iuran Sukarela Peserta wajib memiliki a) mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing-masing Peserta dan b) mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta serta hasil pengembangan. Karenanya, DPPK PPIP wajib melakukan pemisahan pencatatan dan pengelolaan Iuran Sukarela Peserta dengan iuran Program Pensiun yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja dan/atau Peserta, di sampung dapat menetapkan biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela  Peserta.

Bila terjadi penangguhan iuran pada DPPK, Pengurus wajib memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapat persetujuan. Penagguhan iuran hanya dapat dilakukan apabila Pendiri mengalami kesulitan keuangan dalam 1 (satu) tahun terakhir. Dan selama masa penangguhan, ketentuan lain dari PDP termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun tetap berlaku.

Terkait manfaat pensiun, besarnya hak atas Manfaat Pensiun bagi Peserta DPPK PPIP merupakan himpunan: a) iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja; b) dana awal Pemberi Kerja; c) pengalihan dana dari Dana Pensiun lain; dan d) hasil pengembangan dari himpunan iuran Peserta dan/atau iuran Pemberi Kerja terhitung  sejak tanggal kepesertaannya. Peserta DPPK PPIP terdiri atas: a) karyawan; b) pensiunan; dan c) orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun. Manfaat Pensiun dapat dihitung dengan menggunakan metode nilai aset neto per unit dan memperhitungkan hasil pengembangan investasi yang sudah direalisasi dan belum direalisasi.

Selain itu, DPPK PPIP harus mengelola aset sesuai usia kelompok Peserta, yang telah mencapai usia paling lama 5 (lima) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun sebelum Usia Pensiun Normal, harus ditempatkan pada:deposito berjangka atau deposito on call pada Bank; sertifikat deposito pada Bank; surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara yang dicatat dengan menggunakan metode nilai perolehan yang diamortisasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun