o. Â Â menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta, bagi DPPK;
p. Â Â menyusun laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun; dan
q. Â Â menyusun laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Dana Pensiun.
Dewan Pengawas berhak memperoleh informasi dari Pengurus mengenai Dana Pensiun secara lengkap dan tepat waktu. Dewan Pengawas dilarang: a) melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Dewan Pengawas dimaksud menjabat, b) memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun, c) mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat Dewan Pengawas dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan oleh Pendiri; dan d) mencampuri kegiatan operasional Dana Pensiun yang menjadi tanggung jawab Pengurus.
Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: a) Pengurus atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang sama; atau b) Dewan Pengawas, Pengurus, atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun lain. Larangan rangkap jabatan ini tidak termasuk dalam hal Pendiri tempat Dewan Pengawas menjabat merupakan bagian dari grup atau konglomerasi keuangan yang sama.
Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila: 1) masa jabatan berakhir, 2) meninggal dunia, 3) mengundurkan diri, 4) diberhentikan oleh Pendiri; atau 5) dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Â Dewan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas dengan mengundang Pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dewan Pengawas wajib menghadiri rapat Dewan Pengawas paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Pengawas dalam periode 1 (satu) tahun. Hasil rapat Dewan Pengawas wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Pengawas dan didokumentasikan dengan baik. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Pengawas wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Pengawas disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. Anggota Dewan Pengawas yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengawas berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Pengawas. Jumlah rapat Dewan Pengawas yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Dewan Pengawas harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.
Di sisi lain, pengurus dan dewan pengawas dana pensiun perlu memahami akan pentingnya meningkatkan kompetensi dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di dana pensiun secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengurus dan dewan pengawas patut mempelajari ketentuan POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun.
Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan: a) melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM; dan b) dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. Peningkatan kompetensi dan keahlian SDM dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun melalui  pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan seperti a) Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; b) sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan c) peningkatan kompetensi lainnya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI