Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tentang Tugas - Tanggung Jawab Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Sesuai POJK 35/2024

14 Januari 2025   08:10 Diperbarui: 14 Januari 2025   08:10 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam realisasinya, Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai: 1) Pengurus, Dewan Pengawas, atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun lain; 2) Dewan Pengawas atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang sama; atau 3)  Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.

Pengurus wajib menyelenggarakan rapat Pengurus secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Hasil rapat Pengurus wajib dituangkan dalam risalah rapat Pengurus dan didokumentasikan dengan baik. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam keputusan rapat Pengurus wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Pengurus disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. Anggota Pengurus yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Pengurus berhak menerima salinan risalah rapat Pengurus. Jumlah rapat Pengurus yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Pengurus harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun. Dan setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Pengurus.

Jabatan Pengurus dana pensiun berakhir apabila:  a) masa jabatan berakhir; meninggal dunia, b) mengundurkan diri, c) diberhentikan oleh Pendiri; atau d) dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya, Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada aset Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam PDP dan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari aset Dana Pensiun secara melawan hukum.

Terkait dengan Dewan Pengawas ditegaskan pada pasal 71 sampai dengan pasal 82 POJK No. 35/2024 yang menyatakan 1) Dana Pensiun wajib memiliki anggota Dewan Pengawas paling sedikit 2 (dua) orang, 2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sebagai ketua, 3) Masa jabatan Dewan Pengawas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk Kembali, 4) Dewan Pengawas ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pendiri, 5) Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk DPPK, Anggota Dewan Pengawas wajib merupakan warga negara Indonesia dan paling sedikit separuhnya berdomisili di Indonesia. Untuk DPLK, salah seorang anggota Dewan Pengawas DPLK wajib berasal dari pihak independent, paling sedikit separuhnya merupakan warga negara Indonesia, dan paling sedikit separuhnya berdomisili di Indonesia.

Dewan Pengawas wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh OJK, melalui mekanisme uji penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Dewan Pengawas dan/atau Pengurus pada Dana Pensiun yang sama. Dan mantan Pengurus harus menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Dewan Pengawas pada Dana Pensiun yang sama.

 

Pada Pasal 77 POJK 35/2024 ditegaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas wajib:  

a.      bertanggung jawab atas pengawasan Dana Pensiun;

b.     memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun;

c.      memastikan pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun