Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Tentang Tugas - Tanggung Jawab Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun Sesuai POJK 35/2024

14 Januari 2025   08:10 Diperbarui: 14 Januari 2025   08:10 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tugas dan Tanggung Jawab Pengurus dan Dewan Pengawas Dana Pensiun (Sumber: Pribadi)

Tanggal 20 Desember 2024, OJK telah merilis POJK No. 35 Tahun 2024 tentang Perizinan dan Kelembagaan Dana Pensiun. Salah satunya mengatur tentang Pengurus dan Dewan Pengawas sebagai organ dana pensiun yang memiliki peran sentral terhadap kemajuan operasional dana pensiun, di samping memastikan pengelolaan dan pengawasan dana pensiun berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan mengutamakan perlindungan peserta dana pensiunnya.

Patat dipahami, Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya, baik berbentuk PPMP (Program pensiun Manfaat Pasti) maupun PPIP (Program Pensiun Iuran pasti). Manfaat pensiun berarti manfaat yang diterima oleh peserta baik secara berkala dan/atau sekaligus sebagai penghasilan hari tua yang dikaitkan dengan usia pensiun, masa kerja, dan/atau masa mengiur.

Ditegaskan bahwa Pengurus adalah organ Dana Pensiun yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengelolaan Dana Pensiun untuk kepentingan Dana Pensiun, sesuai dengan maksud dan tujuan Dana Pensiun serta mewakili Dana Pensiun di dalam dan di luar pengadilan. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ Dana Pensiun yang bertugas memberikan nasihat dan saran serta melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Pensiun kepada Pengurus. Maka secara relasi internal, pengurus bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana pensiun dan pengawas bertanggung jawan dalam pengawasan intenal dana pensiun.

Oleh karena itu, kententuan Pengurus dan Dewan Pengawas di dana pensiun harus tercantum di dalam Peraturan Dana Pensiun (PDP), yaitu peraturan yang berisi ketentuan yang menjadi dasar penyelenggaraan program pensiun bagi suatu Dana Pensiun. Paling minimal, PDP memuat butir 1) jumlah Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, 2) tata cara penunjukan, penggantian dan penunjukan kembali Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, 3) masa jabatan Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah, dan 4) hak, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah.  

Sebagai organ dana pensiun, Pengurus diatur pada pasal 59 sampai dengan pasal 70 POJK No. 35/2024 yang mengegaskan bahwa 1) Dana Pensiun wajib memiliki anggota Pengurus paling sedikit 2 (dua) orang, 2) Salah seorang anggota Pengurus ditunjuk sebagai ketua, 3) Paling sedikit separuh dari jumlah Pengurus wajib memiliki kemampuan yang memadai di bidang investasi dan/atau manajemen risiko, 4) Anggota Pengurus wajib merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia, 5) Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk Kembali, 6) Pengurus ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pendiri, 7) Dana Pensiun dapat memiliki anggota Pengurus lebih dari 2 (dua) orang sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas Dana Pensiun dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan Keputusan, 8) OJK dapat meminta Dana Pensiun untuk menambah jumlah anggota Pengurus lebih dari 2 (dua) orang dalam hal jumlah anggota Pengurus belum sesuai dengan ukuran, karakteristik, dan kompleksitas Dana Pensiun, dan 9) Dana Pensiun wajib menyesuaikan jumlah anggota Pengurus sesuai dengan permintaan OJK. Tentu saja, pengurus dana pensiun wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan, termasuk disahkan melalui uji penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.

Patut dicermati, pengurus dana pensiun yang membawahkan fungsi manajemen risiko dilarang merangkap jabatan dengan pengurus yang membawahkan fungsi keuangan dan investas. Karenanya, pengurus dana pensiun yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya. Pengurus dana pensiun tidak boleh memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Pengurus, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang sama.

Pada Pasal 63 tegaskan terkait tugas dan tanggung jawab dana pensiun:

a. bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Pensiun.

b. menyusun, mengevaluasi, dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun;

c. menyusun, mengevaluasi, dan menerapkan pedoman terkait kegiatan operasional Dana Pensiun;

d. melaksanakan tugas dan tanggung jawab Pengurus sesuai dengan ketentuan dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun;

e. memelihara buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pengelolaan Dana Pensiun;

f. menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, fungsi audit eksternal Dana Pensiun, temuan Dewan Pengawas/DPS, dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan;

g. menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk g.melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;

h. bertindak teliti, terampil, bijaksana dan cermat dalam melaksanakan tanggung jawabnya mengelola Dana Pensiun;

i. memastikan fungsi dan tugas masing-masing satuan kerja pada Dana Pensiun secara jelas sehingga masing-masing pihak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik;

j. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Pendiri;

k. memastikan agar Dana Pensiun memperhatikan kepentingan semua pihak, terutama Peserta dan/atau Pihak yang Berhak;

l. merahasiakan keterangan pribadi yang menyangkut masing-masing Peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

m. memastikan agar informasi mengenai Dana Pensiun diberikan kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan/atau Dewan Pengawas Syariah secara lengkap dan tepat waktu.

Dalam menjalankan tugasnya (Pasal 64), Pengurus dilarang: 1) melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Pengurus menjabat; 2) memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun; dan 3) mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat Pengurus menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan oleh Pendiri.

Khusus untuk DPLK, selain tugas dan tanggung jawab, Pengurus wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab: 1) memastikan Peserta diberikan pilihan atas paket atau jenis investasi yang sesuai, 2) memastikan Peserta mendapatkan informasi mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian atas pilihan paket atau jenis investasi yang dilakukan oleh Peserta melalui Dana Pensiun, 3) memastikan kinerja dari paket atau jenis investasi terpantau dengan baik, 4) memastikan biaya yang dibebankan kepada Peserta diungkapkan secara rinci,  dan 5) memastikan Peserta ditawarkan bantuan dalam memilih paket atau jenis investasi.

Dalam realisasinya, Pengurus dilarang merangkap jabatan sebagai: 1) Pengurus, Dewan Pengawas, atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun lain; 2) Dewan Pengawas atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang sama; atau 3)  Direksi atau jabatan eksekutif pada badan usaha lain.

Pengurus wajib menyelenggarakan rapat Pengurus secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan. Hasil rapat Pengurus wajib dituangkan dalam risalah rapat Pengurus dan didokumentasikan dengan baik. Apabila terjadi perbedaan pendapat dalam keputusan rapat Pengurus wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Pengurus disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. Anggota Pengurus yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Pengurus berhak menerima salinan risalah rapat Pengurus. Jumlah rapat Pengurus yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Pengurus harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun. Dan setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Pengurus.

Jabatan Pengurus dana pensiun berakhir apabila:  a) masa jabatan berakhir; meninggal dunia, b) mengundurkan diri, c) diberhentikan oleh Pendiri; atau d) dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Karenanya, Pengurus, masing-masing atau bersama-sama, bertanggung jawab secara pribadi atas segala kerugian yang timbul pada aset Dana Pensiun akibat tindakan Pengurus yang melanggar atau melalaikan tugas dan/atau kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam PDP dan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun, serta wajib mengembalikan kepada Dana Pensiun segala kenikmatan yang diperoleh atas atau dari aset Dana Pensiun secara melawan hukum.

Terkait dengan Dewan Pengawas ditegaskan pada pasal 71 sampai dengan pasal 82 POJK No. 35/2024 yang menyatakan 1) Dana Pensiun wajib memiliki anggota Dewan Pengawas paling sedikit 2 (dua) orang, 2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk sebagai ketua, 3) Masa jabatan Dewan Pengawas paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditunjuk Kembali, 4) Dewan Pengawas ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Pendiri, 5) Dewan Pengawas yang ditunjuk harus memiliki kompetensi dan pengalaman yang relevan terkait bidang yang menjadi tanggung jawabnya.

Untuk DPPK, Anggota Dewan Pengawas wajib merupakan warga negara Indonesia dan paling sedikit separuhnya berdomisili di Indonesia. Untuk DPLK, salah seorang anggota Dewan Pengawas DPLK wajib berasal dari pihak independent, paling sedikit separuhnya merupakan warga negara Indonesia, dan paling sedikit separuhnya berdomisili di Indonesia.

Dewan Pengawas wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan kemampuan dan kepatutan yang ditetapkan oleh OJK, melalui mekanisme uji penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama Dewan Pengawas dan/atau Pengurus pada Dana Pensiun yang sama. Dan mantan Pengurus harus menjalani masa tunggu paling singkat 6 (enam) bulan sebelum menjadi Dewan Pengawas pada Dana Pensiun yang sama.

 

Pada Pasal 77 POJK 35/2024 ditegaskan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas wajib:  

a.      bertanggung jawab atas pengawasan Dana Pensiun;

b.     memantau efektivitas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun;

c.      memastikan pengendalian internal Dana Pensiun telah dapat dilaksanakan dengan baik;

d.     melaksanakan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan dalam PDP dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Dana Pensiun secara independen;

e.      menunjuk: akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Dana Pensiun; dan aktuaris untuk menyusun Laporan Aktuaris bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP;

f.      merekomendasikan Arahan Investasi bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP untuk ditetapkan oleh Pendiri;

g.      menetapkan Arahan Investasi bersama Pendiri bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP;

h.     memastikan bahwa Pengurus Dana Pensiun telah menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, rekomendasi dari fungsi audit eksternal Dana Pensiun, temuan Dewan Pengawas, dan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga lain;

i.       memastikan pelaksanaan audit internal maupun audit eksternal telah dilaksanakan sesuai dengan standar audit yang berlaku;

j.       menindaklanjuti: temuan audit dan rekomendasi dari fungsi audit internal Dana Pensiun, rekomendasi dari fungsi audit eksternal Dana Pensiun; dan/atau hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas;

k.     menjamin pengambilan keputusan yang efektif, tepat, dan cepat serta dapat bertindak secara independen, tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugas secara mandiri, objektif, dan kritis;

l.       mengawasi Pengurus dalam menjaga keseimbangan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Peserta dan/atau Pihak yang Berhak;

m.    memastikan bahwa Dana Pensiun memiliki kode etik sebagai pedoman perilaku etis bagi Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Pengawas Syariah, anggota komite dan seluruh karyawan;

n.     menyusun dan menerapkan mekanisme pengawasan Dana Pensiun;

o.     menyampaikan laporan tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri dan salinannya diumumkan kepada Peserta, bagi DPPK;

p.     menyusun laporan hasil pengawasan Dewan Pengawas atas penerapan Tata Kelola Dana Pensiun yang merupakan bagian dari laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun; dan

q.     menyusun laporan evaluasi kinerja investasi Dana Pensiun sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyelenggaraan usaha Dana Pensiun.

Dewan Pengawas berhak memperoleh informasi dari Pengurus mengenai Dana Pensiun secara lengkap dan tepat waktu. Dewan Pengawas dilarang: a) melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kegiatan Dana Pensiun tempat Dewan Pengawas dimaksud menjabat, b) memanfaatkan Dana Pensiun untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain yang dapat merugikan Dana Pensiun, c) mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari Dana Pensiun tempat Dewan Pengawas dimaksud menjabat selain remunerasi dan fasilitas yang ditetapkan oleh Pendiri; dan d) mencampuri kegiatan operasional Dana Pensiun yang menjadi tanggung jawab Pengurus.

Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan sebagai: a) Pengurus atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun yang sama; atau b) Dewan Pengawas, Pengurus, atau Dewan Pengawas Syariah pada Dana Pensiun lain. Larangan rangkap jabatan ini tidak termasuk dalam hal Pendiri tempat Dewan Pengawas menjabat merupakan bagian dari grup atau konglomerasi keuangan yang sama.

Jabatan Dewan Pengawas berakhir apabila: 1) masa jabatan berakhir, 2) meninggal dunia, 3) mengundurkan diri, 4) diberhentikan oleh Pendiri; atau 5) dijatuhi hukuman pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Dalam pelaksanaannya, Dewan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.  Dewan Pengawas wajib menyelenggarakan rapat Dewan Pengawas dengan mengundang Pengurus paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Dewan Pengawas wajib menghadiri rapat Dewan Pengawas paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah rapat Dewan Pengawas dalam periode 1 (satu) tahun. Hasil rapat Dewan Pengawas wajib dituangkan dalam risalah rapat Dewan Pengawas dan didokumentasikan dengan baik. Perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Dewan Pengawas wajib dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat Dewan Pengawas disertai alasan perbedaan pendapat tersebut. Anggota Dewan Pengawas yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Dewan Pengawas berhak menerima salinan risalah rapat Dewan Pengawas. Jumlah rapat Dewan Pengawas yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing Dewan Pengawas harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola Dana Pensiun.

Di sisi lain, pengurus dan dewan pengawas dana pensiun perlu memahami akan pentingnya meningkatkan kompetensi dan pengembangan kualitas sumber daya manusia di dana pensiun secara berkelanjutan. Oleh karena itu, pengurus dan dewan pengawas patut mempelajari ketentuan POJK No. 34/2024 tentang Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Bagi Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, Dana Pensiun, Serta Lembaga Khusus Bidang Perasuransian, Penjaminan, dan dana Pensiun.

Pengembangan kualitas SDM dapat dilakukan: a) melalui peningkatan kompetensi dan keahlian SDM; dan b) dengan memperhatikan asas prioritas dan pemerataan kompetensi kerja SDM, yang disesuaikan dengan visi, misi, dan strategi bisnis Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun. Peningkatan kompetensi dan keahlian SDM dilakukan melalui program pendidikan dan pelatihan SDM secara berkesinambungan yang disesuaikan dengan kompleksitas Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun melalui  pengembangan kompetensi di bidang teknis, nonteknis, dan kepemimpinan seperti a) Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; b) sertifikasi kompetensi selain Sertifikasi Kompetensi Kerja di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun; dan c) peningkatan kompetensi lainnya. Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #DanaPensiun

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun