Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tanya Jawab tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Pasca UU PPSK

10 Januari 2023   08:26 Diperbarui: 10 Januari 2023   09:14 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara prinsip, sangat aman dan dapat dikontrol oleh peserta. Aman karena iuran atau dana yang dimiliki tiap peserta DPLK terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah pun, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindahkan ke DPLK lain. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan akumulasi dana DPLK secara berkala. Selain itu, sesuai UU PPSK, ditegaskan Dana Pensiun wajib menerapkan 1) prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan 2) manajemen risiko yang efektif sebagai komitmen untuk mengutamakan kepentingan peserta serta pihak yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Intinya, segala praktik DPLK harus sesuai regulasi dan diawasi oleh OJK.

DPLK, sejatinya sangat diperlukan karena setiap orang tidak akan bekerja terus-menerus. Ada saatnya untuk pensiun. Masalahnya, apakah tersedia dana untuk membiayai hidup di saat tidak bekerja lagi saat pensiun? Sekali lagi cepat atau lambat, siappun pasti masa pensiun tiba. Maka mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun sangat penting, Begitu pula bagi pemberi kerja, ada kewajiban imbalan pascakerja yag harus dibayarkan, baik saat karyawan pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Melalui program DPLK, setidaknya pemberi kerja tidak lagi membayar sejumlah dana yang sangat besar saat karyawannya pensiun. Sehingga tidak mengganggu "arus kas" perusahaan.

DPLK adalah solusi, bukan beban. Untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang lebih baik atau sama baiknya saat masih bekerja. Sekaligus menjadi solusi pemberi kerja untuk mengubah pembayaran imbalan pascakerja yang selama ini menerapkan skema "pay as you go -- PAYG" menjadi "fully funded", didanakan sejak dini hingga waktunya dibayarkan. 

Itulah sekilas tanya jawab DPLK. Sebagai edukasi dan pengetahuan untuk masyarakat akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Karena soal pensiun dan hari tua, bukan "bagaimana nanti" tapi "nanti bagaimana"? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun