Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tanya Jawab tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Pasca UU PPSK

10 Januari 2023   08:26 Diperbarui: 10 Januari 2023   09:14 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Banyak orang belum tahu tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). Padahal, program DPLK sangat penting bagi siapapun untuk mempersiapkan masa pensiun yang nyaman dan sejahtera. Selain untuk menekan sikap konsumtif, DPLK juga mampu melatih setiap orang untuk "lebih peduli" terhadap kehidupan di hari tua, saat tidak bekerja lagi. Karena masa pensiun, sejatinya cepat atau lambat pasti tiba. Hanya tinggal tunggu waktu.

Nah, UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) telah "ketuk palu" pada 15 Desember 2022 lalu. Salah satunya mengatur tentang "Dana Pensiun, Program JHT, dan Program Pensiun". UU PPSK ini sebagai pengganti dari UU 11/1992 tentang  Dana Pensiun yang sudah berusia 30 tahun. Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk lebih mengenal tentang DPLK. 

Pada UU PPSK disebutkan "Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) adalah Dana Pensiun yang dibentuk oleh lembaga jasa keuangan (LJK) tertentu, selaku pendiri, yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Sementara Dana Pensiun ditegaskan adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Itu berarti, DPLK merupakan lembaga yang menyelenggarakan program pensiun untuk membayarkan manfaat pensiun kepada pesertanya.

Masih berdasarkan UU PPSK, DPLK didirikan oleh badan hukum yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai: 1) bank umum, 2) bank umum syariah, 3) perusahaan asuransi jiwa, 4) perusahaan asuransi jiwa syariah, 5) manajer investasi, 6) manajer investasi syariah atau 7) lembaga lain yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan setelah dikoordinasikan dengan Menteri, dan atas persetujuan OJK. Artinya, DPLK hanya bisa didirikan oleh 7 lembaga di atas dan mendapat pengesahan dari OJK.

Mengapa DPLK diperlukan? 

Karena faktanya hari ini, 7 dari 10 pensiunan di Indonesia mengalami masalah keuangan. Tidak punya uang yang cukup saat pensiun. Bahkan data menyebut, 9 dari 10 pekerja di Indonesia sama sekali tidak siap pensiun. Akibat tidak tersedianya dana untuk menghidupi masa pensiun atau saat tidak bekerja lagi. Secara korporasi pun untuk pembayaran kewajiban imbalan pascakerja atau pesangon, faktanya 93% pemberi kerja atau perusahaan di Indonesia tidak membayar uang pesangon sesuai aturan yang berlaku. Hanya 7% pemberi kerja yang patuh terhadap pembayaran imbalan pescakerja atau pesangon sesuai regulasi.  Maka DPLK sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan dana peserta di masa pensiun bagi individu dan pembayaran imbalan pascakerja atau pesangon bagi pemberi kerja, sesuai Perppu No. 2/2022 terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), baik atas sebab pensiun, meninggal dunia, atau PHK.

Jadi, apa itu DPLK?

DPLK merupakan lembaga jasa keuangan yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) yang ditujukan bagi karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri untuk mengelola dan  menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Spirit DPLK adalah meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan masyarakat di hari tua, meningkatkan produktivitas dunia usaha, meningkatkan kepercayaan masyarakat atas penyelenggaraan program pensiun, dan mempercepat akumulasi dana jangka  panjang.

Apa manfaat atau keuntungan DPLK?

Sebagai program pensiun, DPLK memberikan manfaat atau keuntungan yang terdiri dari:

1.    Manfaat untuk karyawan atau pekerja yaitu: 1) adanya pendanaan yang pasti untuk masa pensiun, 2) adanya jaminan kesinambungan penghasilan di masa pensiun, 3) mempertahankan daya beli dan gaya hidup di masa pensiun, 4) iuran yang disetor dibukukan langsung atas nama pekerja, 5) iuran yang disetor menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh 21), dan 6) ada hasil investasi yang signifikan  selama menjadi peserta DPLK.

2.    Manfaat untuk pemberi kerja atau perusahaan, yaitu: 1) terhindar dari masalah cash flow atau keuangan untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon, 2) memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pascakerja karyawannya, 3) iuran yang disetor pemberi kerja dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), 4) pemberi kerja lebih fokus ke core bisnis dan produktivitas kerja, 5) dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pemberi kerja, dan 6) meminimalkan biaya perusahaan terkait imbalan pasca kerja karena ada hasil investasi selama menjadi peserta.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?

Peserta DPLK adalah karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Untuk menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta perorangan DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja atau perusahaan.


Apa yang harus dilakukan peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran secara berkala, biasanya setiap bulan. Iuran dapat berupa jumlah nominal tertentu atau persentasi dari gaji. Jangka waktu setoran iuran dilakukan selama menjadi peserta hingga usia pensiun yang ditentukan. Iuran pensiun dapat berasal dari 1) karyawan sendiri, 2) pemberi kerja, dan atau 3) karyawan dan pemberi kerja secara bersama-sama. Misalnya, karyawan menyetor iuran 3% dan pemberi kerja 5% dari gaji si karyawan.

Nantinya, iuran yang disetor akan dibukukan atas nama karyawan sebagai peserta DPLK, baik yang bersifat allocated fund maupun pooled fund dengan mekanisme yang ditentukan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Iuran yang sudah disetorkan tidak dapat dikembalikan kepada peserta, selain pembayaran manfaat baik sebagian maupun jatuh tempo usia pensiun.

Apa yang terjadi dengan iuran yang disetor ke program DPLK?

Iuran yang disetor ke program DPLK akan dikelola oleh penyelenggara DPLK dan diinvestasikan ke arahan investasi yang dipilih oleh peserta, seperti: 1) pasar uang-money market, 2) pendapatan tetap-fix income, 3) saham-equity, atau 4) syariah. Hasil investasi dan risikonya akan ditanggung oleh peserta DPLK karena peserta yang memilih. Melalui sistem pensiun, penyelenggara DPLK akan mencatat dan membukukan seluruh transaksi iuran, hasil investasi, biaya, serta pembayaran manfaat atas nama peserta. Bahkan penyelenggara harus melaporkan akumulasi dana setiap peserta DPLK secara berkala pada periode yang ditentukan.

Apakah iuran atau dana yang ada di DPLK aman?

Secara prinsip, sangat aman dan dapat dikontrol oleh peserta. Aman karena iuran atau dana yang dimiliki tiap peserta DPLK terpisah dari kekayaan penyelenggara DPLK. Jika penyelenggara DPLK-nya bermasalah pun, iuran atau dana DPLK tiap peserta tetap ada dan dapat dipindahkan ke DPLK lain. Dapat dikontrol karena setiap peserta program DPLK akan mendapatkan laporan akumulasi dana DPLK secara berkala. Selain itu, sesuai UU PPSK, ditegaskan Dana Pensiun wajib menerapkan 1) prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik dan 2) manajemen risiko yang efektif sebagai komitmen untuk mengutamakan kepentingan peserta serta pihak yang berhak atas manfaat pensiun sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun. Intinya, segala praktik DPLK harus sesuai regulasi dan diawasi oleh OJK.

DPLK, sejatinya sangat diperlukan karena setiap orang tidak akan bekerja terus-menerus. Ada saatnya untuk pensiun. Masalahnya, apakah tersedia dana untuk membiayai hidup di saat tidak bekerja lagi saat pensiun? Sekali lagi cepat atau lambat, siappun pasti masa pensiun tiba. Maka mempersiapkan ketersediaan dana di masa pensiun sangat penting, Begitu pula bagi pemberi kerja, ada kewajiban imbalan pascakerja yag harus dibayarkan, baik saat karyawan pensiun, meninggal dunia atau di-PHK. Melalui program DPLK, setidaknya pemberi kerja tidak lagi membayar sejumlah dana yang sangat besar saat karyawannya pensiun. Sehingga tidak mengganggu "arus kas" perusahaan.

DPLK adalah solusi, bukan beban. Untuk mempersiapkan masa pensiun atau hari tua yang lebih baik atau sama baiknya saat masih bekerja. Sekaligus menjadi solusi pemberi kerja untuk mengubah pembayaran imbalan pascakerja yang selama ini menerapkan skema "pay as you go -- PAYG" menjadi "fully funded", didanakan sejak dini hingga waktunya dibayarkan. 

Itulah sekilas tanya jawab DPLK. Sebagai edukasi dan pengetahuan untuk masyarakat akan pentingnya mempersiapkan masa pensiun sejak dini. Karena soal pensiun dan hari tua, bukan "bagaimana nanti" tapi "nanti bagaimana"? Salam #YukSiapkanPensiun #EdukasiDanaPensiun #EdukatorDanaPensiun

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun