Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Asesor Kompetensi Dana Pensiun - Mantan Wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 52 buku diantaranya JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Tanya Jawab tentang DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) Pasca UU PPSK

10 Januari 2023   08:26 Diperbarui: 10 Januari 2023   09:14 1328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.    Manfaat untuk pemberi kerja atau perusahaan, yaitu: 1) terhindar dari masalah cash flow atau keuangan untuk pembayaran uang pensiun atau pesangon, 2) memenuhi kewajiban pembayaran imbalan pascakerja karyawannya, 3) iuran yang disetor pemberi kerja dianggap sebagai biaya sehingga dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh 25), 4) pemberi kerja lebih fokus ke core bisnis dan produktivitas kerja, 5) dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan pemberi kerja, dan 6) meminimalkan biaya perusahaan terkait imbalan pasca kerja karena ada hasil investasi selama menjadi peserta.

Sumber: Dokumentasi Pribadi
Sumber: Dokumentasi Pribadi

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?

Peserta DPLK adalah karyawan yang diikutsertakan oleh pemberi kerjanya dan/atau perorangan secara mandiri. Untuk menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta perorangan DPLK atau 2) diikutsertakan melalui pemberi kerja atau perusahaan.


Apa yang harus dilakukan peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran secara berkala, biasanya setiap bulan. Iuran dapat berupa jumlah nominal tertentu atau persentasi dari gaji. Jangka waktu setoran iuran dilakukan selama menjadi peserta hingga usia pensiun yang ditentukan. Iuran pensiun dapat berasal dari 1) karyawan sendiri, 2) pemberi kerja, dan atau 3) karyawan dan pemberi kerja secara bersama-sama. Misalnya, karyawan menyetor iuran 3% dan pemberi kerja 5% dari gaji si karyawan.

Nantinya, iuran yang disetor akan dibukukan atas nama karyawan sebagai peserta DPLK, baik yang bersifat allocated fund maupun pooled fund dengan mekanisme yang ditentukan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.  Iuran yang sudah disetorkan tidak dapat dikembalikan kepada peserta, selain pembayaran manfaat baik sebagian maupun jatuh tempo usia pensiun.

Apa yang terjadi dengan iuran yang disetor ke program DPLK?

Iuran yang disetor ke program DPLK akan dikelola oleh penyelenggara DPLK dan diinvestasikan ke arahan investasi yang dipilih oleh peserta, seperti: 1) pasar uang-money market, 2) pendapatan tetap-fix income, 3) saham-equity, atau 4) syariah. Hasil investasi dan risikonya akan ditanggung oleh peserta DPLK karena peserta yang memilih. Melalui sistem pensiun, penyelenggara DPLK akan mencatat dan membukukan seluruh transaksi iuran, hasil investasi, biaya, serta pembayaran manfaat atas nama peserta. Bahkan penyelenggara harus melaporkan akumulasi dana setiap peserta DPLK secara berkala pada periode yang ditentukan.

Apakah iuran atau dana yang ada di DPLK aman?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun