Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Tentang DPLK dan Manfaat bagi Pekerja dan Pemberi Kerja

10 Februari 2021   09:07 Diperbarui: 10 Februari 2021   11:26 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. Untuk memenuhi kewajiban pengusaha akan imbalan pascakerja karyawan sesuai peraturan yang berlaku

3. Iuran yang disetor pengusaha dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)

4. Dapat lebih focus ke core bisnis dan murah dalam segi pembiayaan

5. Lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi pengusaha

6. Sebagi nilai tambah perusahaan untuk mempertahankan karyawan berkualitas

Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?

Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan/pemberi kerja sebagai fasilitas kesejahteraan karyawan.

Apa yang harus dilakukan peserta DPLK?

Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran penisun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama, misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tentang berapa besaran iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran pensiun bersifat fleksibel.

Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?

Iuran pensiun yang disetor di program DPLK dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK nantinya akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti: di 1) Pasar uang -- money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, 4) Dollar atau 5) Syariah. Hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Akumulasi dana program DPLK terjadi dari iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun