2. Untuk memenuhi kewajiban pengusaha akan imbalan pascakerja karyawan sesuai peraturan yang berlaku
3. Iuran yang disetor pengusaha dapat mengurangi pajak penghasilan badan (PPh25)
4. Dapat lebih focus ke core bisnis dan murah dalam segi pembiayaan
5. Lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kondisi pengusaha
6. Sebagi nilai tambah perusahaan untuk mempertahankan karyawan berkualitas
Siapa saja yang bisa menjadi peserta DPLK?
Semua orang yang berpenghasilan dan sadar akan pentingnya masa pensiun dapat menjadi peserta DPLK. Menjadi peserta DPLK dapat dilakukan melalui dua cara: 1) mendaftar sendiri sebagai peserta mandiri DPLK atau 2) diikutsertakan melalui perusahaan/pemberi kerja sebagai fasilitas kesejahteraan karyawan.
Apa yang harus dilakukan peserta DPLK?
Setiap peserta DPLK akan menyetor iuran pensiun secara berkala, biasanya setiap bulan. Jangka waktu setoran iuran pensiun pun dapat dipilih sesuai dengan usia saat masuk atau usia pensiun yang diharapkan. Iuran penisun pada dasarnya dapat berasal dari 1) pekerja sendiri, 2) perusahaan tempat bekerja, dan atau 3) dari pekerja dan perusahaan secara bersama-sama, misal pekerja menyetor 5% dan perusahaan menyetor 5%. Semua iuran pensiun dalam program DPLK diatasnamakan pekerja/karyawan. Artinya, seluruh akumulasi iuran dan hasil investasi program DPLK adalah milik pekerja/karyawan, sesuai peraturan yang berlaku, Iuran yang disetor perusahaan atas nama karyawan tidak bisa diminta oleh perusahaan. Harus diingat, spirit dari program DPLK adalah mempersiapkan ketersediaan dana pekerja di masa pensiun, saat tidak bekerja lagi. Tentang berapa besaran iuran pensiun, silakan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan saja. Apakah iuran pensiun ditetapkan sejumlah nominal tertentu atau persentase dari gaji pekerja. Iuran pensiun bersifat fleksibel.
Apa yang terjadi dengan iuran pensiun di program DPLK yang sudah disetor?
Iuran pensiun yang disetor di program DPLK dan dikelola oleh perusahaan penyelenggara DPLK nantinya akan diinvestasikan ke dalam pilihan investasi yang dipilih oleh peserta sendiri, seperti: di 1) Pasar uang -- money market, 2) pendapatan tetap - fix income, 3) Saham - equity, 4) Dollar atau 5) Syariah. Hasil investasi dan risiko yang terjadi menjadi tanggung jawab peserta DPLK. Akumulasi dana program DPLK terjadi dari iuran yang disetor + hasil investasi yang dipilih.