4) tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,
5) tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan
6) apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian.
Hingga kini, setidaknya patroli siber Polri pun telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di media sosial. Hal ini berkat kerja keras Polda, Polres, dan Bareskrim Polri yang terus melakukan patroli siber untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, di samping berjuang untuk meredam wabah virus corona.
Ke depan, masyarakat harus mampu menahan diri. Agar tidak terlibat dalam penyebaran hoaks atau ujaran kebencian. Sekaligus Polri mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana lagi bermedia sosial. Karena berita-berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial yang meresahkan bakal ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun," tutup Brigjen Pol Argo Yuwono.
Siapapun, hari ini semua pihak harus fokus pada upaya percepatan penanganan pandemi virus corona. Â Dengan tetap menjalakan imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan menghindari aktivitas kerumunan massa.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H