Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 47 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Giat Patroli Siber, Lagi Polri Ciduk Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

28 Maret 2020   08:41 Diperbarui: 28 Maret 2020   08:55 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Humas Polri

Di tengah merebaknya wabah virus corona di Indonesia. Selain apresiasi kepada tenaga medis yang berjuang keras di pintu terdepan untuk menyembuhkan pasien positif corona. Apresiasi yang sama patut dilayangkan kepada Kepolisian RI (Polri) dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga. Karena Polri tetap konsisten dalam menegakkan hukum. Khususnya bagi para penyebar hoaks seputar virus corona dan penebar ujaran kebencian atau penghinaan di media sosial.

Alhasil pada 27 Maret 2020 kemarin, Direktorat Siber Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Barat dan Polda NTB kembali melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku penyebaran hoaks atau berita bohong seputar Covid-19. Termasuk 2 orang yang diduga pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden yang telah wafat.

Lagi, Polri menciduk penyebar hoaks dan pelaku ujaran kebencian.

Dua orang terduga pelaku ujaran kebencian atau penghinaan terhadap mendiang Ibunda Presiden Jokowi di medsos, yaitu seorang ibu rumah tangga (53 tahun) di Bandung  dan pria (54 tahun) di Sumbar. Sementara 4 orang terduga pelaku penyebar berita hoaks seputar virus corona, terkait dengan penghinaan kepada Presiden dan Menteri Kesehatan melalui akun Whatsapp, mengunggah berita hoaks mengenai kebijakan pemerintah tentang lockdown, dan mengunggah berita bohong bahwa ada warga yang meninggal karena virus Corona.

"Kami akan terus mengejar dan menangkap pelaku penyebar hoaks maupun yang telah melecehkan atau menyebar ujaran kebencian di medsos di manapun berada," tegas Brigjen Pol Argo Yuwono, Karopenmas Div Humas Polri di Mabes Polri, Jumat (27/3/20).

Adalah keprihatinan bersama bangsa Indonesia. Di tengah musibah wabah virus corona yang menyulitkan masih ada saja orang-orang yang "memancing di air keruh" untuk terus menebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Boro-boro peduli terhadap keadaan yang dialami bangsanya, malah berceloteh di media sosial atas dasar sentimen dan kebencian yang tidak pernah berakhir.

Wabah virus corona itu musibah, bahkan tidak satupun yang dapat menduga sebelumnya. Maka harusnya, semua pihak bersatu padu untuk peduli dan menjalankan imbauan pemerintah. Agar mata rantai penyebaran virus corona dapat dicegah. Atau setidaknya diminimalisir. Begitu pula kematian seseorang pun sebab apapun. Bila tidak mampu bersikap empati, maka cukup berdiam diri sambal mendoakan. Bukan malah meluapkan ujaran kebencian yang bikin keresahan di masyarakat

Maka konsistensi Polri yang giat melakukan patroli siber untuk menjaga ketertiban masyarakat patut diapresiasi. Agar semua elemen bangsa tetap fokus untuk mengakhiri musibah wabah virus corona, bukan yang lainnya.  Tekad Polri ini sudah sesuai dengan Maklumat Kapolri No. Mak/2/lll/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) pada19 Maret 2020 lalu, yang berisi 6 (enam) maklumat yaitu:

1) tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri,

2) tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah,

3) apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun