Mohon tunggu...
Syarif Yunus
Syarif Yunus Mohon Tunggu... Konsultan - Dosen - Penulis - Pegiat Literasi - Konsultan

Dosen Universitas Indraprasta PGRI (Unindra) - Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK - Edukator Dana Pensiun - mantan wartawan - Pendiri TBM Lentera Pustaka Bogor - Kandidat Dr. Manajemen Pendidikan Pascasarjana Unpak - Ketua IKA BINDO FBS Univ. Negeri Jakarta (2009 s.d sekarang)), Pengurus IKA UNJ (2017-sekarang). Penulis dan Editor dari 49 buku dan buku JURNALISTIK TERAPAN, Kompetensi Menulis Kreatif, Antologi Cerpen Surti Bukan Perempuan Metropolis. Penasihat Forum TBM Kab. Bogor, Education Specialist GEMA DIDAKTIKA. Salam DAHSYAT nan ciamikk !!

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Giat Patroli Siber, Lagi Polri Ciduk Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

28 Maret 2020   08:41 Diperbarui: 28 Maret 2020   08:55 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

4) tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan,

5) tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, dan

6) apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian.

Hingga kini, setidaknya patroli siber Polri pun telah menetapkan 51 tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks soal Covid-19 di media sosial. Hal ini berkat kerja keras Polda, Polres, dan Bareskrim Polri yang terus melakukan patroli siber untuk menciptakan ketertiban di masyarakat, di samping berjuang untuk meredam wabah virus corona.

Ke depan, masyarakat harus mampu menahan diri. Agar tidak terlibat dalam penyebaran hoaks atau ujaran kebencian. Sekaligus Polri mengajak masyarakat untuk lebih bijaksana lagi bermedia sosial. Karena berita-berita hoaks dan ujaran kebencian di media sosial yang meresahkan bakal ditindak tegas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Polisi akan menindak tegas siapapun yang menyebarkan berita bohong, termasuk unggahan ujaran kebencian dan penghinaan kepada siapapun," tutup Brigjen Pol Argo Yuwono.

Siapapun, hari ini semua pihak harus fokus pada upaya percepatan penanganan pandemi virus corona.  Dengan tetap menjalakan imbauan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan menghindari aktivitas kerumunan massa. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun