3. Adanya fasilitas perpajakan. Karena setiap iuran yang disetor karyawan untuk program pensiun menjadi faktor pengurang pajak penghasilan (Pph 21), di samping saat manfaat pensiun dibayarkan pun pajaknya final hanya 5%.
4. Hasil investasi yang optimal. Karena program pensiun dirancang untuk masa pensiun dan dalam jangka waktu yang panjang, maka iuran yang disetorkan dan akumulasi dana yang ada berpotensi memperoleh hasil investasi yang menggiurkan.
5. Iuran yang disetor untuk program pensiun secara prinsip dibukukan langsung atas nama karyawan. Artinya, seluruh dana yang tersedia menjadi hak karyawan dan siap dibayarkan saat masa pensiun tiba.
6. Uang yang terkumpul di program pensiun "terpisah" dari kekayaan perusahaan tempat kita bekerja, di samping bebas dari segala tuntutan hukum bila ada masalah di pengelola program pensiun. Ini berarti, program pensiun sangat aman dan bisa diandalkan.
7. Karyawan menjadi disiplin menabung untuk hari tua melalui program pensiun. Hal ini menjadi ciri penting dari program pensiun.
Lalu, bagaimana cara seorang karyawan bisa memulai program pensiun?
Sebagai solusinya, cara terbaik yang bisa ditempuh karaywan adalah menjadi peserta program pensiun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan). DPLK sebagai badan hukum yang menyelenggarakan program pensiun memang didedikasikan untuk membayarkan manfaat pensiun. Saat ini, ada banyak pengelola DPLK di pasaran, baik yang didirikan asuransi jiwa maupun bank.
Untuk menjadi peserta program pensiun DPLK, setiap karyawan dapat menyetor iuran pensiun secara berkala hingga masa pensiun tiba. Iuran ini bisa disisihkan dari sekian persen dari gaji dan atau iuran yang berasal dari perusahaan tempat kita bekerja. Nantinya, Â iuran pensiun yang disetorkan akan dikelola oleh pengelola DPLK sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dananya akan di-investasikan sesuai pilihan si karyawan.
Dengan demikian, akumulasi dana pensiun yang dimiliki karyawan berasal dari: iuran yang disetor + hasil investasi + lamanya menjadi peserta program pensiun. Maka, program pensiun DPLK pasti akan optimal bisa diikuti sejak usia muda, semakin cepat semakin besar dananya.
- Si A menjadi peserta di umur 28 tahun, dana pensiunnya mencapai Rp. 3,7 milyar
- Si B menjadi peserta di umur 37 tahun, dana pensiunnya mencapai Rp. 1,1 milyar
- Si C menjadi peserta di umur 48 tahun, dana pensiunnya hanay Rp 184 juta.
Maka dapat disimpulkan, semakin lama menjadi peserta program pensiun DPLK maka dana pensiun yang dimiliki akan semakin besar.